Selisih Waktu Pemeriksaan, 4 Mobil Dinas DPRD OKU Timur Dikatakan “Bodong”

SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Lantaran ada selisih waktu pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan. Dengan waktu keluarnya dokumen sah empat unit kendaraan dinas roda empat, menjadikan kendaraan tersebut, dikatakan belum memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sekretaris DPRD OKU Timur, Kashmir mengatakan, empat unit mobil yang dimaksud oleh BPK telah memiliki dokumen lengkap. Hanya saja, ada selisih waktu, saat pemeriksaan BPK dokumen kendaraan 4 unit Mitsubishi Pajero Sport itu sedang diurus, dan memang belum keluar.

“BPK melakukan pemeriksaan pada 2020, sedangkan BPKB empat unit kendaraan itu baru keluar di Oktober 2021,” tegasnya, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga :  Polres OKU Timur Ciduk Komplotan Curat Honorer Dinas Pendidikan, Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan laporan kelengkapan dokumen sah 4 unit mobil yang dimaksud BPK, ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur pada Selasa, 26 Oktober 2021 lalu.

“Empat unit mobil Pajero Sport Jenis Dakkar sudah diserahkan kepada BPKAD melalui Bidang Aset, dengan nopol BG 3 Y, BG 7 Y, BG 8 Y dan BG 9 Y,” jelasnya.

Lanjut Kasmir, pihaknya telah melaksanakan pengawasan terhadap kendaraan dinas di Lingkungan DPRD OKU Timur, melalui penertiban aset dengan di dampingi pihak kejaksaan.

“Pengawasan dan penertiban telah kami laksanakan bersama instansi terkait,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pembangunan Membaik, Kado HUT OKU Timur ke-18

Kepala BPKAD OKU Timur, Agus Perimale menambahkan, dokumen sah BPKB kendaraan dimaksud pada saat pemeriksaan BPK RI, masih dalam proses pengurusan nomor polisi.

Menurutnya, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2019 tentang nomor kendaraan dinas perorangan dan kendaraan dinas jabatan Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Kendaraan dinas dimaksud diperuntukkan buat Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD OKU Timur.

“Pengadaan saat itu tahun 2019, saat pemeriksaan tahun 2020. Saat ini BPKB kendaraan dimaksud sudah di BPKAD Kabupaten OKU Timur,” ungkapnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada aset kendaraan milik Pemerintah Kabupaten OKU Timur, yang belum memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk aset tetap kendaraan yang berasal dari Belanja Modal Tahun 2020.

Baca Juga :  Polres OKU Timur Ciduk Komplotan Curat Honorer Dinas Pendidikan, Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Dari anggaran tersebut, ada 35 unit kendaraan dengan nilai total Rp 5.900.190.000. Dan terdapat empat unit kendaraan senilai Rp 2.407.000.000, yang belum selesai BPKB di Sekretariat DPRD OKUT.

BPK memberikan rekomendasi agar Sekretaris Daerah untuk meningkatkan pengawasan. Sedangkan Kepala BPKAD diminta melakukan inventarisasi, penilaian, dan melengkapi informasi aset tetap, sesuai dengan ketentuan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Serta memproses dan menertibkan bukti peralatan serta mesin, yang belum memiliki BPKB. (Aan)

    Komentar