Rapat Penghitungan Suara Ulang Pilkades OKI Tertutup bagi Media

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Penghitungan suara ulang silang sengketa pemilihan kepala desa Kabupaten OKI, menuai kontroversi. Pelaksanaan PSU yang sejatinya terbuka untuk umum, justru dilakukan tertutup dan tidak boleh diliput media.

Keputusan pelaksanaan PSU tersebut menindaklanjuti surat Bupati Ogan Komering Ilir sebelumnya, yang menghendaki pelaksanaan perhitungan suara ulang, sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pilkades serentak tahun 2021.

Penyelenggara kegiatan PSU, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKI, menyatakan kalau rapat mengenai PSU yang dilaksanakan di Aula Bende Seguguk, Kompleks Perkantoran Bupati OKI, Kayuagung, Rabu (8/12/2021), tidak dapat diliput media. Akibatnya, sejumlah wartawan yang telah menunggu terpaksa balik kanan.

“Maaf tidak diperkenankan untuk liputan. Hanya panitia yang boleh masuk. Tidak satu pun wartawan yang diperkenankan untuk liputan. Lihat saja tidak ada wartawan lainnya,” ujar salah satu anggota Pol-PP yang berjaga di pintu masuk.

Kendati tidak menyebut langsung, tetapi pria bertubuh tegap tersebut seolah membenarkan larangan itu merupakan instruksi dari Dinas PMD. Tidak hanya cukup sampai disini, para awak media kemudian diarahkan menemui wanita paruh baya yang diyakinkan sebagai panitia.

Berada di sisi kanan pintu masuk, wanita berhijab yang tidak ingin menyebutkan identitas dirinya, lalu semakin memperjelas pelarangan liputan perhitungan suara ulang yang saat itu baru saja hendak berlangsung. “Hanya panitia saja yang diperkenankan masuk. Selain itu tidak boleh,” cetusnya.

Baca Juga :  Upaya Kodim 0402/OKI Wujudkan Upsus Swasembada Pangan

Berdasarkan surat Nomor 11/1254/D.PMD/II.1/2021, yang diterbitkan Senin, 6 Desember 2021, ditandatangani Sekretaris Daerah Husin mewakili Bupati OKI Iskandar. Setidaknya dari 11 sengketa, sebanyak 5 desa dijadwalkan dilakukan penghitungan suara ulang di Aula Bende Seguguk, Kantor Bupati, Kayuagung, Rabu (8/12/2021) hingga Kamis (9/12/2021).

Pada Rabu (8/12/2021), penghitungan suara ulang untuk kecamatan Mesuji Raya, yakni berlangsung dari pukul 08.00 sampai selesai untuk Desa Mataram Jaya. Kemudian pukul 13.00 dilanjutkan Desa Embacang. Sedangkan sisanya dilanjutkan Kamis (9/12/2021) pukul 08.00 untuk Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran, dan 13.00 untuk Tanjung Batu kecamatan Tulung Selapan. Dan, 15.00 Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan.

Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten OKI, Darfian Mahar Jaya, mengungkapkan keheranan atas sikap tertutup Dinas PMD untuk memberi ruang liputan bagi awak media. Menurutnya, bukan hanya tidak menunaikan kewajiban menyampaikan jalan kegiatan secara transparan, bahkan menurut dia, dengan sengaja Dinas PMD mengabaikan hak publik memperoleh informasi.

“Alih-alih disiarkan secara meluas sebagai kewajiban memenuhi hak informasi publik, kehadiran wartawan justru diacuhkan,” ujarnya, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga :  Belasan Unit Chromebook SDN 3 Kayu Agung Raib Digondol Maling

Menurut dia, pencekalan liputan perhitungan suara tidak harus terjadi bila Dinas PMD memahami pekerja media sebagai penerus akses informasi publik sebagaimana telah diamanatkan kepada jurnalis itu sendiri. Bila hal tersebut justru dihalangi, bisa disebut kegagalan Dinas PMD dalam memenuhi hak informasi publik,

“Terlebih, tingkat interest publik atas sengkarut sengketa pilkades cukup tinggi. Tidak sewajarnya menghalangi jurnalis menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial,” ujarnya didampingi Sekjen IWO, Romi Maradona.

Di tempat berbeda, Ketua Forum Wartawan Kabupaten OKI, M Dihin Nur, mengutarakan dalam perspektif hak, asas keterbukaan informasi atau transparansi merupakan prasyarat utama akuntabilitas pemerintah kepada warganya.

Menurut dia, transparansi berkonsekuensi terhadap pemenuhan informasi untuk tahu apa yang akan, sedang, dan telah dikerjakan pemerintah daerah.

“Tanpa menerapkan transparansi pada penyelenggaraannya, menyandang predikat akuntabilitas rasanya sulit diterima publik. Apa yang terjadi saat ini, justru bertolak belakang dengan capaian akuntabilitas pemerintahan OKI,” tutupnya.

Kecaman juga disampaikan Sekjen Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia Kabupaten OKI, Rasmiadi. Menurut dia, sebagai entitas publik, sikap seolah berlaku eksklusif tidak patut diberlakukan oleh Dinas PMD. Ia mengungkapkan, mencerdaskan pola pikir anak bangsa tak melulu berkutat pada dunia seremoni. Informasi akurat senantiasa dibutuhkan. Publik memerlukan informasi berkualitas dalam mengevaluasi kebijakan.

Baca Juga :  Warga Desa Kecamatan Sirah Pulau Padang Resah Akibat Sungai Komering Meluap

Apalagi, menurutnya dalam kurun 10 tahun terakhir, mekanisme penghitungan suara ulang pada Pilkades Kabupaten OKI ini, merupakan pelaksanaan pertama kali sebagai penyelesaian sengkarut sengketa pilkades.

“Informasi secara benar sangat penting untuk siapa pun. Apalagi soal penghitungan suara ulang, yang sebenarnya memang harus diketahui prosesnya. Keinginan publik tidak akan pernah tersampaikan bila tugas jurnalis justru dihalangi,” ungkapnya.

Keresahan pekerja media ini sendiri dibantah Kepala Dinas PMD, Nursula. Menurutnya, petugas di depan ruang rapat, bukan hendak menghalangi. Ia mengatakan, mereka bertugas melakukan cek sesuai nama dengan daftar hadir yang telah disusun oleh pihaknya sebelumnya.

“Petugas di depan mengecek orang-orang yang hendak masuk sesuai yang ada didaftar hadir dengan diberikan kartu pengenal,” terang dia, Rabu (8/12/2021) dalam percakapan whatsapp salah satu awak media.

Nursula justru meragukan keberadaan wartawan dalam kegiatan tersebut. Dari perbincangan singkat tersebut, secara tak langsung ia ingin mengatakan akan terkendala atas kehadiran wartawan menganggu konsentrasi panitia dalam menyaksikan jalannya proses perhitungan suara ulang.

“Dari pagi tadi tidak ada wartawan yang meliput. Kami bukan menghalangi. Tunggu saja hasilnya akan diumumkan. Berikan kesempatan kami untuk fokus dalam pemantauan tugas panitia,” imbuhnya. (Dhi)

    Komentar