Perpanjang PPKM, Musi Banyuasin Turun ke Level 1

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 5 hingga 18 Oktober 2021. Di Provinsi Sumatera Selatan pun, seluruh daerah turut mengikuti instruksi pemerintah pusat, termasuk Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, dari seluruh Kabupaten/kota di Bumi Sriwijaya, tidak ada lagi yang menerapkan PPKM level 4. Sementara untuk level 3 tinggal satu, yakni Kabupaten Musi Rawas Utara.

Mayoritas di Sumatera Selatan saat ini menerapkan PPKM level 2. Sedangkan untuk level 1 ada dua daerah, yaitu Kabupaten Empat Lawang dan Musi Banyuasin. Dari sebelumnya level 2 turun menjadi 1.

Baca Juga :  Permudah Pelayanan, Kejari Muba Terapkan E-Arsip

“Alhamdulillah, Muba PPKM level 1, terus turun.  Karena semua wilayah Kecamatan selama lima hari belakangan zero pasien terpapar COVID-19. Di Musi Banyuasin sudah sangat landai,” ungkap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, Selasa (5/10/2021).

Dikatakan Dodi, meski turun level 1, dia tetap meminta masyarakat untuk senantiasa disiplin protokol kesehatan (Prokes). “Jangan sampai kendor pengetatan aktivitas dan prokes tetap harus dijalankan dengan maksimal,” ujar Kepala Daerah Inovatif Indonesia ini.

Menurut Dodi, sejumlah pengetatan aktivitas yang dilonggarkan di wilayah PPKM Level 1, di antaranya pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dibagi menjadi dua shift dengan prokes ketat.

Baca Juga :  Direktur RSUD Sekayu : Kami Tidak Menahan Pembayaran Dana ke Kontraktor

“Lalu, toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen,” terangnya.

Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00 WIB. Sementara restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen.

Kegiatan belajar untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas. (ANA)

    Baca Juga :  Binda Sumsel Gencarkan Vaksinasi Tangkal Omicron di Muba

    Komentar