74 Satwa Dilindungi Hasil Sitaan Dilepas ke Alam Liar

- Redaksi

Selasa, 5 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sebanyak 74 ekor satwa dilindungi jenis burung dan lainnya, dilepaskan Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel). Satwa tersebut akan dilepaskan ke habitat aslinya di Indonesia Timur, di antaranya Maluku, Papua dan Papua Barat.

Satwa tersebut berjenis burung Kakak Tua Raja, Kakak Tua Jambul Oranye, Nuri kepala-hitam, Burung Mambruk, Kadal, Soa Payung, dan jenis lainnya.

Satwa tersebut akan diterbangkan ke tiga kota di wilayah Indonesia bagian Timur melalui terminal Cargo Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Selasa (5/10/2021).

Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnubarata mengatakan, setelah diidentifikasi, jumlah awal satwa yang diamankan Polda Sumsel ini 114 ekor, terdiri dari delapan satwa yang dilindungi dan satu satwa yang tidak dilindungi, karena bukan dari Indonesia.

“Selama proses pengecekan atau dalam proses pengangkutan, cara membawa dan mempackingnya membuat hewan hewan ini stres, sehingga ditemukan 40 ekornya mati,” ujarnya.

Ujang menjelaskan, pelepasan satwa dilindungi tersebut sebagai upaya kerjasama dalam menjaga dan melestarikan satwa dilindungi yang ada di Indonesia. “Kita terlebih dahulu melakan pemeriksaan kesehatan terhadap semua hewan ini, sebelum dilepaskan ke habitatnya,” katanya.

Dari survei pasar gelap, lanjut Ujang, bahwa perdagangan satwa dilindungi tersebut harganya sekitar Rp300 juta. Namun perdagangan pasar gelap satwa di luar negeri harganya bisa tiga kali lipat dari harga jual didalam negeri.

“Diluar negeri total harga satwa ini bisa mencapai Rp1,3 miliar. Ini merupakan tantangan kita bersama untuk membongkar penjual satwa dilindungi, karena harga yang ditawarkan sangat mengundang orang untuk melakukannya,” jelasnya.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Rahmat Sihotang mengungkapkan, bahwa satwa asli dari Indonesia Timur tersebut merupakan hasil tangkapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Sumatera Selatan yang saat itu berada didalam mobil Hi Ace dengan nomor polisi B-7084-TDB yang terparkir di jalan Bypass Soekarno Hatta Palembang, Rabu (29/9/2021).

“114 satwa yang dilindungi berdasarkan informasi dari masyarakat pada 6 September 2021 akan melewati Jalan Soekarno Hatta menggunakan mobil Hi Ace,” katanya.

Berkat laporan tersebut, kita langsung bergerak cepat dan langsung mengecek ketempat kejadian, lalu dibenarkan adanya mobil yang dicurigai tersebut.

“Pada saat itu petugas tidak langsung melakukan penggeledahan namun lebih dulu melakukan pemantauan, berharap ada orang yang datang menghampiri mobil itu,” jelasnya.

Setelah beberapa waktu melakukan pemantauan mobil terlihat tampak bergoyang, kemudian petugas langsung mendekat dan menggeledah mobil bernopol Jakarta tersebut. “Lalu petugas menemukan puluhan kandang berisikan hewan-hewan tersebut,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami
Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju
Uang Santunan Kematian Saudaranya Rp 42 Juta Raih Digelapkan Menantu
Gelapkan 80 Dus Bir, Arianto Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Zero Balap Liar Ratusan Pemuda Deklarasi Tolak Balap Liar
Kabur ke Rawa Saat Dikejar Polisi, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:54 WIB

Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus

Kamis, 10 September 2026 - 16:49 WIB

Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 16:44 WIB

Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami

Kamis, 10 September 2026 - 16:42 WIB

Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju

Kamis, 10 September 2026 - 15:11 WIB

Uang Santunan Kematian Saudaranya Rp 42 Juta Raih Digelapkan Menantu

Berita Terbaru