74 Satwa Dilindungi Hasil Sitaan Dilepas ke Alam Liar

Kriminal47 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sebanyak 74 ekor satwa dilindungi jenis burung dan lainnya, dilepaskan Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel). Satwa tersebut akan dilepaskan ke habitat aslinya di Indonesia Timur, di antaranya Maluku, Papua dan Papua Barat.

Satwa tersebut berjenis burung Kakak Tua Raja, Kakak Tua Jambul Oranye, Nuri kepala-hitam, Burung Mambruk, Kadal, Soa Payung, dan jenis lainnya.

Satwa tersebut akan diterbangkan ke tiga kota di wilayah Indonesia bagian Timur melalui terminal Cargo Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Selasa (5/10/2021).

Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnubarata mengatakan, setelah diidentifikasi, jumlah awal satwa yang diamankan Polda Sumsel ini 114 ekor, terdiri dari delapan satwa yang dilindungi dan satu satwa yang tidak dilindungi, karena bukan dari Indonesia.

Baca Juga :  Nekat Curi Sarang Burung Walet, Jumadi Diringkus Polisi

“Selama proses pengecekan atau dalam proses pengangkutan, cara membawa dan mempackingnya membuat hewan hewan ini stres, sehingga ditemukan 40 ekornya mati,” ujarnya.

Ujang menjelaskan, pelepasan satwa dilindungi tersebut sebagai upaya kerjasama dalam menjaga dan melestarikan satwa dilindungi yang ada di Indonesia. “Kita terlebih dahulu melakan pemeriksaan kesehatan terhadap semua hewan ini, sebelum dilepaskan ke habitatnya,” katanya.

Dari survei pasar gelap, lanjut Ujang, bahwa perdagangan satwa dilindungi tersebut harganya sekitar Rp300 juta. Namun perdagangan pasar gelap satwa di luar negeri harganya bisa tiga kali lipat dari harga jual didalam negeri.

Baca Juga :  Polsekta Lahat Ciduk Pencuri Kotak Amal Masjid

“Diluar negeri total harga satwa ini bisa mencapai Rp1,3 miliar. Ini merupakan tantangan kita bersama untuk membongkar penjual satwa dilindungi, karena harga yang ditawarkan sangat mengundang orang untuk melakukannya,” jelasnya.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Rahmat Sihotang mengungkapkan, bahwa satwa asli dari Indonesia Timur tersebut merupakan hasil tangkapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Sumatera Selatan yang saat itu berada didalam mobil Hi Ace dengan nomor polisi B-7084-TDB yang terparkir di jalan Bypass Soekarno Hatta Palembang, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga :  Selebgram Palembang Diringkus Polisi Kasus Investasi Bodong

“114 satwa yang dilindungi berdasarkan informasi dari masyarakat pada 6 September 2021 akan melewati Jalan Soekarno Hatta menggunakan mobil Hi Ace,” katanya.

Berkat laporan tersebut, kita langsung bergerak cepat dan langsung mengecek ketempat kejadian, lalu dibenarkan adanya mobil yang dicurigai tersebut.

“Pada saat itu petugas tidak langsung melakukan penggeledahan namun lebih dulu melakukan pemantauan, berharap ada orang yang datang menghampiri mobil itu,” jelasnya.

Setelah beberapa waktu melakukan pemantauan mobil terlihat tampak bergoyang, kemudian petugas langsung mendekat dan menggeledah mobil bernopol Jakarta tersebut. “Lalu petugas menemukan puluhan kandang berisikan hewan-hewan tersebut,” tuturnya. (ANA)

    Komentar