4,7 Kilogram Ganja Dari Empat Lawang, Gagal Beredar Di Pagar Alam

- Redaksi

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua TSK Tindak Pidana Narkotika Asal Kabupaten Empat Lawang Teris dan Yoga

Dua TSK Tindak Pidana Narkotika Asal Kabupaten Empat Lawang Teris dan Yoga

SUARA PUBLIK.ID,PAGAR ALAM-Sebanyak 3 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan bruto 4,7 kilogram dari Tangan Teris Bin Eslan (30)   warga Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang, serta Yoga Putra Bin Jabarto (24) Warga Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang berhasil di amankan Sat res Narkoba Polres Kota Pagar Alam.

Berdasarkan press confrence yang digelar Kapolres Pagar Alam Selasa (7/9/21), kronologis terungkapnya kasus ini, ketika kedua tersangka

(TSK)sedang mengendarai satu unit mobil toyota kijang dengan nopol BG 1846 VT, Sabtu (4/9/21) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Perandonan Kelurahan Selibar Kecamatan Pagar Alam Utara dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti (ganja) yang dibungkus didalam karung pada bagian belakang mobil.

Kedua TSK mencoba melarikan diri saat di periksa dan mencoba melawan petugas dengan menggunakan kunci roda, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki sebelah kanan.

Menurut Kapolres Kota Pagar Alam AKBP Arif Harsono SIk bahwa kedua TSK merupakan hasil pengembangan kasuas narkotika yang pernah ada sebelumnya, kedua TSK memang merupakan Target Operasi (TO) dari Sat Narkoba Polres Pagar Alam.

“Dan terungkap, ada peran dari laporan masyarakat tentang akan adanya peredaran narkoba yang akan dilakukan oleh kedua TSK,” imbuhnya.

Ia menegaskan, kedua TSK dikenai pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta serta paling banyak 8 Miliar Rupiah,” Ungkapnya

Menurut keterangan Yoga salah satu TSK, bahwa ganja tersebut bisa menjadi 10 ribuan linting

” Dan kita seharga 20 ribuan perlintingnya,”pungkasnya (Delta)

 

 

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru