4 Terdakwa Korupsi Gedung DPRD PALI Dituntut Hukuman Berbeda

- Redaksi

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Suarapublik.id

Dokumentasi Suarapublik.id

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuntut empat terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD tahap ll dengan hukuman yang berbeda.

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Rabu (3/5/2023). Dihadapan majelis hakim, Edi Terial, serta tim kuasa hukum masing-masing terdakwa, tim JPU Kejari PALI membacakan tuntutan empat terdakwa.

JPU menilai, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan (PPK) 7 tahun penjara, Meidi Robin Lionardi (Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra) 6 tahun 6 bulan penjara, Danu Nanang Hermawan (Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra) 8 tahun penjara dan Yose Rizal (Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa) 4 tahun 6 bulan,” ucap JPU saat di dalam persidangan.

Selain dituntut pidana penjara, keempat terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp750 juta dengan subsider 1 tahun kurungan.

Dalam dakwaan JPU Kejari PALI, keempat terdakwa didakwa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) setempat.

Dalam dakwaan yang dibacakan langsung Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo mengatakan, total anggaran pembangunan gedung DPRD PALI tahap ll sebesar Rp36 miliar.

Dalam pelaksanaan itu, PT Adhi Pramana Mahogra sebagai pemenang lelang. Menurut dia, PT Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp7,3 miliar, namun tidak dikerjakan perusahaan tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru