SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Empat bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), satu dari kelima pelaku pencurian Pagar dan wahana permainan milik Paud An-Nur Palembang kini berhasil di tangkap.
Pelaku yang berhasil diamankan tersebut ialah M. Redho (20), warga Jalan STM Mansyur Lorong Gelora Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Diketahui, pencurian tersebut terjadi di Jalan Merdeka Lorong Roda Kelurahan Talang Semut Kecamatan Ilir Barat II Palembang, pada Selasa, 23 November 2021. Satu pelaku berhasil amankan pada hari Kamis (3/3/22) sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaky Ridho diamankan saat sedang berada di rumahnya. Sementara keempat teman lainnya yang saat ini masih berstatus DPO yakni, Dayat, Novi, Pian dan Dimas.
“Pelaku ini mencuri besi pagar dan wahana permainan milik Paud An-Nur yang sempat viral beberapa bulan yang lalu,” ungkap Kapolsek Ilir Barat II Kompol Muhammad Ihsan, Jumat (4/3/2022).
Sementara Redho mengakui, bahwa ia melalukan pencurian tersebut sedang dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol. “Saat melakukan pencurian tersebut, saya dalam keadaan mabuk,” ungkapnya.
Untuk hasil curian itu, ia jual di Pasar Cinde Palembang. “Kami jual di Pasar Cinde. Hasil penjualan, kami mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu. Uangnya kami gunakan membeli minuman berakohol,” kata dia. (ANA)


















