37 Persil Aset Lahan di Pagar Alam akan Disertifikatkan

Pagar Alam36 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sebagai bentuk mendukung pembangunan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Pagar Alam berkelanjutan memprogramkan pengamanan aset.

Dalam hal ini, aset lahan yang statusnya belum memiliki dokumen, tahun ini Disperkimtan melalui Bidang Pertanahan akan mensertifikatkan 37 persil aset lahan.

“Ya, tahun ini kita sedang mempersiapkan dokumen syarat yang diperlukan untuk pensertifikatan aset Pemkot Pagar Alam yang berupa lahan,” ucap Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Pagar Alam Amrillah Isro Basri.

Dia menyebutkan, aset yang disertifikatkan ini berupa lahan yang sudah berdiri bangunan kantor.

“Seperti lahan puskeskel, pustu, sekolah dan kantor lurah misalnylnya, Ditargetkan jika tak ada halangan, ditahun ini 37 persil sudah disertfikatkan,” katanya.

Sebelumnya, 37 aset lahan ini sudah dilakukan pengecekan.  Hal ini dilakukan agar dalam pelaksanaan atau pengurusan dokumen sertifikat di BPN tidak ada kendala.

“Adapun  untuk aset lahan milik Pemkot ini asalnya ada yang hibah dari pemekaran Kota Pagar Alam, dan pengadaan tanah oleh pemerintah kota,” ucapnya.

Dikatakannya, Upaya ini sebagai tindaklanjut mendukung pembangunan yang  di programkan Pemkot Pagar Alam. Agar tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan daerah.

Kedepan, diharapkan lahan ataupun gedung seperti kantor, sekolah, puskesmas ataupun lahan tidak menuai sengketa. “Tahun lalu (2022), kita telah mensertifkatkan aset lahan sebanyak 53 persil,” jelasnya. (ANA)

    Komentar