32.783 KK di Sumsel Terima SK Perhutanan Sosial

- Redaksi

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Pandji Tjahjanto. (Photo: Achmad Fadli)

Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Pandji Tjahjanto. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sampai saat ini, SK Perhutanan Sosial (PS) di Sumsel yang sudah diberikan  sebanyak 208 SK Perhutanan Sosial dengan luas 132.120 hektar dengan jumlah yang menerima izin ini sebanyak  32.783 KK.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Dinas Kehutanan Sumatera Selatan Pandji Tjahjanto, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (23/2/2023).

“Untuk kemarin diserahkan SK Perhutanan Sosial dengan 27 izin dengan jumlah SK 11.429 hektar dengan jumlah 3.332 KK yang menerima program PS. Tapi yang hadir kemaren saat penyerahan SK oleh Presiden RI secara virtual dari Balik Papan Kaltim untuk di Sumsel diwakili 30 orang, yang mereka wilayahnya terdekat dengan Palembang,” ujar Pandji.

Pandji menjelaskan, berdasarkan Permen LHK nomor 9 tahun 2021 tentang perhutanan sosial syarat untuk menerima SK adalah pertama masyarakat setempat di sekitar hutan. Kemudian, membentuk kelompok tani satu kelompok minimal 15 orang diketahui oleh Kepala Desa.

Kemudian mengajukan surat permohonan dan syarat lokasinya belum ada izin tidak boleh tumpang tindih. Permohonannya dikirim ke kelompok kerja perhutanan sosial di pusat.

“Yang ingin mengajukan SK adalah mereka yang sudah terlanjur menggarap Perhutanan Sosial. Karena setelah mereka mendapatkan SK Perhutanan Sosial maka mereka menjadi legal dan dapat menerima bantuan bibit, pinjaman perbankan dan sebagainya,” terangnya.

Untuk Kabupaten yang masyarakatnya sudah menerima SK Perhutanan Sosial, Pandji menuturkan, saat ada di 11, yakni Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, OKI, OKUS, OKU Timur, termasuk Kota Pagar Alam.

“Setelah meendapat izin maka mereka legal menggarap Perhutanan Sosial. Diharapkan masyarakat bisa mengelola lahan itu dengan baik. Hak kelolah Perhutanan Sosial (PS) itu 35 tahun dan bisa diperpanjang lagi tapi ada evaluasi,” jelasnya.

“Dan yang lebih penting lagi SK perhutanan sosial tidak bisa diperjualbelikan.Jika yang melanggar bisa dicabut izinnya oleh Pusat Kementerian LHK,” ucap Pandji.

Menurut Pandji, untuk tanaman di Perhutanan Sosial yang penting itu tanaman perkebunan tapi jangan sawit, itu tidak boleh. Yang boleh itu karet, boleh juga tanaman seperti jagung tapi harus ada tanaman kayu juga.

“Program ini ada pendampingan dan ada evaluasi per 5 tahun sekali. Karena ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.Perhutanan sosial mereka diberi hak kelola selama 35 tahun dan harus bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak  (PNPB),” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
Perkuat Legalitas, LTN NU Pagar Alam Serahkan SK Kepengurusan ke Stakeholder
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
PK dan Asesor Lakukan Asesmen terhadap Warga Binaan Rutan Baturaja
Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar
OKI Optimalkan Peran MPA untuk Cegah Karhutla di Wilayah Raw
Sambut Baik Penurunan Biaya Haji, Kemenhaj Pagar Alam Minta Jamaah Bersiap Lakukan Pelunasan
Polsek Sanga Desa Hadiri Mediasi Sengketa Lahan Rusli dan PT IBP 

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Perkuat Legalitas, LTN NU Pagar Alam Serahkan SK Kepengurusan ke Stakeholder

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:05 WIB

PK dan Asesor Lakukan Asesmen terhadap Warga Binaan Rutan Baturaja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Berita Terbaru

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Ogan Komering Ilir

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:37 WIB