3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Dituntut 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih senilai Rp1,8 miliar tahun anggaran 2017-2018, tiga terdakwa yakni Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dihadapan majelis hakim Sahlan Effendi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Jumat (5/5/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa  terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perbuatan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat ke 1 Jo Pasal 64 KUHP sebagaimana telah didakwakan dalam surat dakwaan subsider.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 Tahun penjara serta denda Rp 100 juta Subsider 6 bulan , “tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Lanjut JPU, tiga terdakwa juga dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp275.000.000, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan dalam hal ini jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” sebut JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis hakim menudah jalan persidangan pekan depan dengan agenda Pledoi (pembelaan).

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa ketiga terdakwa diduga terlibat Kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih Senilai Rp1,8 miliar Tahun Anggaran 2017-2018. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Berita Terbaru