2 Terdakwa Korupsi Bibit Ubi Talas Divonis Berbeda, Paling Ringan 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa korupsi bibit ubi talas Empat Lawang menjalani sidang teleconference di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Achmad Fadli)

Dua terdakwa korupsi bibit ubi talas Empat Lawang menjalani sidang teleconference di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa, Erni Amirullah dan Fadillah Marik, yang terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit ubi talas  Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015, dijatuhi hukuman pidana penjara berbeda.

Tuntuntan kedua terdakwa tersebut diketahui saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Kamis (22/12/2022), yang diketuai oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit ubi talas tahun anggaran 2015 di Kabupaten Empat Lawang. Atas perbuatannya kedua terdakwa diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Erni Amirulah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta Subsider 3 bulan,” sebut hakim, saat bacakan tuntutan.

Selain di hukum pidana penjara, terdakwa Erni Amirulah dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp40 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 2 Tahun kurungan.

Semantara itu untuk terdakwa Fadillah Marik majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim,kedua  terdakwa maupun JPU Menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa Erni Amirulah dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp400 juta subsider 3 bulan.

Selain dihukum pidana penjara terdakwa juga terdakwa  Erni Amirulah dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp40 juta, dengn ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 3 Tahun kurungan.

Sementara untuk terdakwa Fadillah Marik dituntut JPU dengan pidana penjara Selama 6 tahun denda Rp 300 juta Subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU Kejari Empat Lawang, bahwa kedua terdakwa oknum ASN tersebut, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit talas bantaeng, pada Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan di tahun anggaran 2015 lalu.

Dimana dalam kegiatan tersebut, keduanya diduga tidak melakukan pengadaan bibit melainkan ubi, yang tentunya berbeda dari spesifikasi pada anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Pengurus dan anggota BKPRMI Sumsel foto bersama di Masjid Khairul Amal,Sabtu(03/09/2026).

Kota Palembang

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Senin, 5 Okt 2026 - 06:18 WIB