Perpanjang SIM bisa Dilakukan Via Online, Tanpa Perlu Antre

- Redaksi

Minggu, 18 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi sim

Foto ilustrasi sim

SUARAPUBLIK. JAKARTA – Masyarakat saat ini sudah bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melansir dari cnbc indonesia, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, diketahui SIM dapat diperpanjang 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir.

Untuk diketahui, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal perbitan. Jika sudah habis masa berlaku, maka pemilik SIM diwajibkan melakukan perpanjangan. SIM yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, maka masyarakat harus membuat SIM Baru.

Aplikasi Digital Korlantas Polri saat ini sudah tersedia di Play Store dan iOS. Jika sudah mengunduhnya, berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online:
1. Registrasi
Saat masuk ke dalam Aplikasi Digital Korlantas Polri adalah dengan melakukan registrasi. Pemohon diminta memasukkan nomor handphone yang dikirimkan melalui kode OTP, untuk dimasukkan ke dalam kolom registrasi.
Selanjutnya pemohon diminta memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi menggunakan face recognition.
Setelah berhasil, pemohon diminta untuk memasukkan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Digital Korlantas Polri menyediakan beberapa menu untuk membantu kemudahan masyarakat. Pilih menu SINAR untuk melakukan perpanjangan SIM. Pemohon diminta untuk memenuhi syarat dan dokumen yang dipersiapkan di antaranya;
Sebelum mengisi data permohonan perpanjangan SIM Nasional, pemohon diharapkan telah menyiapkan dokumen pendukung seperti:
– Foto Fisik E-KTP
– Foto Fisik SIM
– Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
– Pas Foto
Adapun syarat upload Pas Foto yakni diantaranya:
– Menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel
– Tidak menggunakan kacamata
– Tidak menggunakan hijab berwarna biru
– Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci
– Foto wajah menghadap ke depan
Pemohon SIM dipastikan sudah melakukan pengecekan kesehatan jasmani pada website erikkes.id atau aplikasi e-Rikkes dan tes psikologi pada aplikasi epPsi. Lakukan proses registrasi, verifikasi, dan cek kesehatan dari kedua aplikasi tersebut, hasil tes nantinya akan tersambung ke aplikasi Digital Korlantas Polri. Dalam tahap ini juga diperlukan biaya layanan kesehatan.

Dokter akan melakukan update hasil kesehatan. Apabila pemohon memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim secara otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online. Jika tidak memenuhi syarat maka perpanjangan SIM tidak dapat dilanjutkan.
Pun dengan aplikasi epPSi, apabila memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim secara otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online, jika tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan konseling secara online dan diberikan kesempatan sebanyak 1 kali untuk melakukan tes online.
2. Masuk ke Menu SINAR
Tahap berikutnya, pemohon bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM online dengan memilih menu SINAR. Saat ini tersedia dua jenis SIM yang bisa diperpanjang, yakni A dan C.
Pemohon diminta mengisi nomor SIM, lalu mengunggah dokumen yang sudah disiapkan seperti foto KTP, foto SIM, pas foto, dan foto tanda tangan.
Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.
Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Total transaksi biaya di antaranya biaya penerbitan SIM, biaya layanan, dan biaya pengiriman pengemasan (jika menggunakan jasa pengiriman, biayanya tergantung jarak dan lokasi tujuan). Pembayaran bisa dilakukan via ATM atau mobile banking menggunakan virtual account Bank BNI.
Jika tagihan sudah dibayarkan, pemohon hanya perlu menunggu. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.

Biaya perpanjang SIM A dan C
Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lanjut untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:
– SIM A: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
(*)

Berita Terkait

Gelapkan Motor Pinjaman, Pria di Palembang Dibekuk Buser Polsek SU II
Mulai 27 Juli, PN Palembang Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A Rivai
Sabu 25,38 Gram Disembunyikan di Filter Udara Motor, Peredaran Narkoba di Muara Enim Digagalkan Polisi
Pamit Sholat, Anak Panti Asuhan Ditemukan Tak Bernyawa
Enam Terdakwa Korupsi Proyek Pelebaran Bahu Jalan di Pagar Alam Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Diduga Salah Paham, Pria di Palembang Babak Belur Diduga Dikeroyok Lima Orang
Menantu Dilaporkan Tipu Mertua Rp200 Juta, Investasi Mobil Tangki Diduga Fiktif
Aksi Pencurian Sawit Digagalkan, Satu Pelaku Dibekuk Polisi Berkat Laporan Warga

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:59 WIB

Gelapkan Motor Pinjaman, Pria di Palembang Dibekuk Buser Polsek SU II

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:17 WIB

Mulai 27 Juli, PN Palembang Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A Rivai

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Sabu 25,38 Gram Disembunyikan di Filter Udara Motor, Peredaran Narkoba di Muara Enim Digagalkan Polisi

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:13 WIB

Pamit Sholat, Anak Panti Asuhan Ditemukan Tak Bernyawa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WIB

Enam Terdakwa Korupsi Proyek Pelebaran Bahu Jalan di Pagar Alam Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Kota Palembang

Gelapkan Motor Pinjaman, Pria di Palembang Dibekuk Buser Polsek SU II

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:59 WIB