Tag: Kejati

  • JPU Bacakan Dakwaan Korupsi Batik: Wilson Diduga Kendalikan Skema Persekongkolan Pengadaan

    JPU Bacakan Dakwaan Korupsi Batik: Wilson Diduga Kendalikan Skema Persekongkolan Pengadaan

    PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Wilson dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa Sumatera Selatan.

    Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (9/12/25), dipimpin oleh majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH. JPU Hery Fadlullah SH MH dan Romi Pasolini SH secara bergantian membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

    Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada 27 November 2020 saat acara di Griya Agung. Ketua PPDI Sumsel, Agus Sumantri, mendengar langsung janji Gubernur Herman Deru untuk memberikan seragam batik bagi perangkat desa se-Sumsel.

    Agus kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Wilson, yang kala itu menjabat Plt. Kepala Dinas PMD Sumsel. Wilson meminta dibuatkan proposal sebagai landasan permohonan.

    Pada April 2021, proposal diajukan. Agus juga menyampaikan bahwa mereka memiliki rekanan pengadaan batik bernama Joko Nuroini, dan Wilson meminta agar Joko dibawa ke Palembang. Dalam waktu yang berbeda, Wilson mencari referensi penjahit dan diperkenalkan kepada Letty Priyanti, Direktur CV Arlet.

    Serangkaian pertemuan berlangsung di berbagai lokasi, termasuk di depan International Plaza Palembang. Dari sana, Wilson mengarahkan agar para rekanan menemui Uzirman Irwandi, Kabid Pemerintahan Desa, untuk membahas teknis pengadaan.

    Menurut JPU, Wilson kemudian meminta agar perusahaan CV Arlet “dipinjamkan” kepada Agus untuk mengikuti proses tender. Wilson menilai perusahaan luar Sumsel sulit memenangkan lelang.

    Wilson juga memanggil Priyo Prasetyo, PPK proyek, dan menyampaikan bahwa CV Arlet akan menjadi pihak penandatangan kontrak, sementara pelaksana sesungguhnya tetap Agus dan pihak PPDI.

    Tender pertama melalui LPSE gagal karena tidak ada penawaran masuk. Setelah dokumen KAK direvisi, tender diulang.

    Dalam tender ulang, CV Arlet dinyatakan lulus seluruh tahapan hingga proses negosiasi dengan nilai Rp2.559.783.600. Kontrak ditandatangani pada 3 November 2021 oleh Uzirman dan Letty Priyanti.

    JPU juga membeberkan adanya perjanjian fee 2,5 persen antara Letty dan Agus sebagai kompensasi penggunaan perusahaan dalam tender tersebut.

    Pada 29 November 2021, uang muka sebesar Rp694 juta cair ke rekening CV Arlet. Dana kemudian ditarik Letty dan disetorkan ke rekening Mandiri milik Joko Nuroini sesuai perjanjian.Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara BPKP Sumsel tertanggal 23 Februari 2024, negara mengalami kerugian sebesar:Rp871.356.000

    Jaksa menilai rangkaian tindakan tersebut dilakukan di luar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta melibatkan persekongkolan antara Wilson dan para pihak terkait.Wilson dijerat dengan dakwaan alternatif:Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(Hsyah)

  • Proyek Jalan Hauling Sarat Kontroversi: Dinilai Ilegal, SIRA Desak Kejati Tegakkan Hukum, Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup

    Proyek Jalan Hauling Sarat Kontroversi: Dinilai Ilegal, SIRA Desak Kejati Tegakkan Hukum, Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat (22/8/2025).

    Dalam aksinya, mereka menuntut aparat penegak hukum mengusut dugaan kejahatan lingkungan terkait proyek pembangunan jalan hauling batu bara sepanjang 26,4 kilometer milik PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat.

    Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, menilai proyek tersebut penuh pelanggaran hukum karena kuat dugaan belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

    “Ini bukan pembangunan, melainkan kejahatan lingkungan yang dijalankan secara sistematis dan melibatkan oknum pejabat yang justru berafiliasi dengan pengusaha,” tegas Rahmat dalam orasi.

    Ia juga menyoroti langkah Gubernur Sumsel Herman Deru yang meresmikan proyek jalan hauling itu secara seremoni awal Agustus lalu. Menurutnya, peresmian tersebut bukan bentuk capaian, melainkan pembenaran atas pelanggaran hukum.

    “Pola lama kembali dipraktikkan: bangun dulu, urus izin belakangan. Proyek ini jelas berada di kawasan hutan yang wajib memiliki AMDAL dan IPPKH. Ini bentuk pembohongan publik,” tandasnya.

    Dalam aksi tersebut, SIRA membacakan pernyataan sikap resmi. Mereka menegaskan bahwa pembangunan jalan hauling LBA adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan praktik pembohongan publik.

    “Ini bukan soal kemajuan, tapi kejahatan lingkungan yang disengaja dan dilegitimasi pejabat yang seharusnya melindungi, bukan merusak,” ujar Rahmat.

    SIRA kemudian mengajukan empat tuntutan utama, Pertama, Hentikan pembangunan segera! Seluruh aktivitas proyek hauling PT LBA harus dihentikan sampai seluruh izin resmi, termasuk AMDAL dan IPPKH, dipenuhi secara sah dan transparan.

    Kedua, Usut tuntas dan tindak tegas! Kejati Sumsel diminta segera menyidik kasus ini. Sesuai instruksi Jaksa Agung, seluruh pihak yang terlibat baik perusahaan maupun oknum pejabat harus diproses hukum.

    Ketiga, Copot pejabat pengkhianat! Mendesak Gubernur Sumsel mencopot Kepala Dinas LHP, Kepala Bidang, serta oknum Muspika di Lahat yang diduga membiarkan atau memfasilitasi pelanggaran.

    Keempat, Lindungi hak masyarakat! Pemerintah diminta memulihkan kerusakan lingkungan serta menjamin hak-hak warga yang terdampak.

    Massa aksi diterima langsung oleh perwakilan Kejati Sumsel, Helmi SH, MH.

    Terpisah, pengamat lingkungan Dr. Elviriadi menegaskan bahwa proyek jalan hauling tanpa AMDAL dan IPPKH otomatis ilegal.

    “AMDAL itu syarat mutlak. Tanpa dokumen tersebut, proyek tidak sah. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar bagi pelaku usaha yang mengabaikannya,” jelas Elviriadi.

    Ia menambahkan, sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha, tetapi juga pejabat yang menerbitkan persetujuan tanpa dokumen lingkungan.

    “Pejabat yang memberi restu terhadap proyek tanpa AMDAL juga bisa dipidana. Jadi tanggung jawab bukan hanya di pengusaha, melainkan juga pejabat publik, termasuk gubernur dan kepala dinas terkait,” tegasnya.

    Elviriadi mendorong pemerintah pusat melalui KLHK dan Kementerian ESDM untuk segera turun tangan.

    “Evaluasi total dan penegakan hukum harus dilakukan. Jangan biarkan proyek tambang berjalan dengan pola ilegal. Jika dibiarkan, rakyat dan lingkungan yang jadi korban,” pungkasnya.

  • Pemkab- Kajari Muba Jalin Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

    Pemkab- Kajari Muba Jalin Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Tingkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pemkab Musi Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Muba melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

    MoU yang diselenggarakan oleh Bagian kerjasama Setda Muba ini ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi dan Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady SH MH., di Auditorium Pemkab Muba, Senin (15/7/2024) siang.

    Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Muba yang telah bersedia menjalin kerjasama dengan Pemkab Muba.

    “Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses penandatanganan MoU ini,”ujarnya.

    Penandatanganan kesepakatan bersama ini, lanjutnya merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Muba dengan kejaksaan negeri Muba, agar bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

    Sandi juga berharap dengan adanya MoU ini kita semua bisa mendukung program ini, dan semoga dapat memberikan manfaat besar, serta berkualitas bagi masyarakat luas.

    “Saya berharap dengan adanya Nota kesepakatan ini penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkab Muba dan Kajari Muba akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat antisipasi dalam upaya penegakan hukum di kabupaten Muba,”ungkap Sandi

    Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady, SH,MH dalam paparannya menyampaikan bahwa peran kejaksaan dalam mendukung 7 prioritas nasional rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2024. Diantaranya yaitu Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan, Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

    Selanjutnya, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim, memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

    “Lingkup perjanjian kerja sama ini antara lain merupakan bagian dari kepentingan penegakan hukum, menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, melakukan kerjasama intelijen penegakan hukum dengan intelijen lainnya, melakukan pencegahan KKN dan pengawasan Multimedia.

    ” Untuk itu, Saya mendorong betul kepada bapak ibu agar paham tupoksi ini”pungkas Roy.

    Turut hadir dalam acara ini seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Sekayu, Sekretaris Daerah H.Apriyadi, para asisten bupati, serta kepala OPD pemkab Muba, camat dan jajaran.

  • Kejati Sumsel Sambangi Kominfo Palembang Ajak ASN Netralitas Dalam Pemilu

    Kejati Sumsel Sambangi Kominfo Palembang Ajak ASN Netralitas Dalam Pemilu

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Guna menegakan aturan dalam pemilu serta menciptakan sikap netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN),Tim penerangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel memberikan sosialisasi terkait masalah pelanggaran ASN di Dinas Komunikasi dan Informasi Palembang selasa (13/02/2024)

    Kasihum kejati sumsel Vanili eka SH MH, mengatakan, bahwa kegiatan dari tim Penerangan Hukum Kejati Sumsel mengenai sikap netralisasi ASN pada pemilu sangatlah penting. Dalam hal ini juga peran Kejaksaan Tinggi dalam mengamati dan memonitor jalannya pemilu besok mengharapkan sekali ASN jangan sampai terlibat pelanggaran pemilu.

    “Netralitas yang terkandung di dalamnya menyangkut ASN maupun pegawai honorer. Karena ini menyangkut masalah nama baik instansi itu sendiri dan pimpinannya. Kita berharap semua ASN yang ada di Kominfo kota Palembang semuanya netral. Selain itu juga kita berharap besok proses pemilu bisa berjalan dengan lancar aman dan tertib,” katanya usai memberikan paparan kepada staf di dinas Kominfo.

    lanjutnya, mengenai masalah sangsi yang akan diberikan seperti sangsi kode etik, moral, penurunan pangkat sampai sampai yang paling tertinggi hukuman 1 tahun dan denda 12 jt. Lanjutnya, dalam peren ini kami dari kejaksaan mendirikan posko pemilu yang didalamnya berperan menerima pengaduan seperti masalah pelanggaran sampai laporan sikap netralisasi ASN.

    Ditempat yang sama, Adi Zahri Sekertaris Dinas Kominfo kota Palembang, bahwa apa yang diberikan pada pembekalan tadi sangatlah penting mengenai sikap netral kita dalam pemilu nanti.

    “Saya berharap melalui diskusi tadi semua paham dan mematuhi jangan sampai ada yang melanggar hukum,” tutupnya.