PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Wilson dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa Sumatera Selatan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (9/12/25), dipimpin oleh majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH. JPU Hery Fadlullah SH MH dan Romi Pasolini SH secara bergantian membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada 27 November 2020 saat acara di Griya Agung. Ketua PPDI Sumsel, Agus Sumantri, mendengar langsung janji Gubernur Herman Deru untuk memberikan seragam batik bagi perangkat desa se-Sumsel.
Agus kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Wilson, yang kala itu menjabat Plt. Kepala Dinas PMD Sumsel. Wilson meminta dibuatkan proposal sebagai landasan permohonan.
Pada April 2021, proposal diajukan. Agus juga menyampaikan bahwa mereka memiliki rekanan pengadaan batik bernama Joko Nuroini, dan Wilson meminta agar Joko dibawa ke Palembang. Dalam waktu yang berbeda, Wilson mencari referensi penjahit dan diperkenalkan kepada Letty Priyanti, Direktur CV Arlet.
Serangkaian pertemuan berlangsung di berbagai lokasi, termasuk di depan International Plaza Palembang. Dari sana, Wilson mengarahkan agar para rekanan menemui Uzirman Irwandi, Kabid Pemerintahan Desa, untuk membahas teknis pengadaan.
Menurut JPU, Wilson kemudian meminta agar perusahaan CV Arlet “dipinjamkan” kepada Agus untuk mengikuti proses tender. Wilson menilai perusahaan luar Sumsel sulit memenangkan lelang.
Wilson juga memanggil Priyo Prasetyo, PPK proyek, dan menyampaikan bahwa CV Arlet akan menjadi pihak penandatangan kontrak, sementara pelaksana sesungguhnya tetap Agus dan pihak PPDI.
Tender pertama melalui LPSE gagal karena tidak ada penawaran masuk. Setelah dokumen KAK direvisi, tender diulang.
Dalam tender ulang, CV Arlet dinyatakan lulus seluruh tahapan hingga proses negosiasi dengan nilai Rp2.559.783.600. Kontrak ditandatangani pada 3 November 2021 oleh Uzirman dan Letty Priyanti.
JPU juga membeberkan adanya perjanjian fee 2,5 persen antara Letty dan Agus sebagai kompensasi penggunaan perusahaan dalam tender tersebut.
Pada 29 November 2021, uang muka sebesar Rp694 juta cair ke rekening CV Arlet. Dana kemudian ditarik Letty dan disetorkan ke rekening Mandiri milik Joko Nuroini sesuai perjanjian.Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara BPKP Sumsel tertanggal 23 Februari 2024, negara mengalami kerugian sebesar:Rp871.356.000
Jaksa menilai rangkaian tindakan tersebut dilakukan di luar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta melibatkan persekongkolan antara Wilson dan para pihak terkait.Wilson dijerat dengan dakwaan alternatif:Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(Hsyah)



