Tag: Batubara

  • Dana Jembatan Lalan Belum Terpenuhi, Tongkang Batubara Terancam Dilarang Melintas

    Dana Jembatan Lalan Belum Terpenuhi, Tongkang Batubara Terancam Dilarang Melintas

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan akan menutup aktivitas kapal tongkang batubara yang melintas di jalur Sungai Lalan mulai 1 Januari 2026 apabila kebutuhan dana penyelesaian pembangunan Jembatan Lalan tidak terpenuhi hingga 31 Desember 2025.

    Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi menyebut progres pembangunan Jembatan Lalan hingga saat ini belum dapat dilanjutkan karena keterbatasan pendanaan.

    “Sudah disimpulkan dalam rapat yang dipimpin Pak Sekda. Sesuai arahan pimpinan, sampai 31 Desember masih ditunggu. Jika dana untuk penyelesaian jembatan tidak tersedia, maka mulai 1 Januari dilakukan penutupan,” ujar Apriyadi, Senin (22/12/2025).

    Pemerintah meminta asosiasi dan pihak terkait menyediakan dana sebesar kebutuhan proyek jika tetap menginginkan izin melintas di alur sungai tersebut.

    “Kebutuhan dana untuk penyelesaian Jembatan Lalan itu sekitar Rp35 miliar. Dana itu harus sudah tersedia di rekening agar pekerjaan konstruksi bisa dipastikan berjalan dan kontraktor bisa dibayar,” jelasnya.

    Terkait dana yang telah terkumpul dari dukungan perusahaan, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti jumlahnya. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, dana yang tersedia masih jauh dari kebutuhan.

    “Yang jelas, pemerintah meminta Rp35 miliar sesuai kebutuhan penyelesaian jembatan,” ungkapnya.

    Meski demikian, penutupan jalur Sungai Lalan tidak berlaku untuk semua jenis kapal. Sejumlah aktivitas tetap diizinkan melintas demi kepentingan masyarakat dan negara.

    “Mulai 1 Januari, kapal sembako, tongkang masyarakat yang membawa hasil bumi, serta tongkang proyek strategis nasional tetap boleh melintas. Pengawasannya juga sudah disiapkan, melibatkan pihak terkait dan masyarakat,” katanya.

    Ia menambahkan, secara administrasi pemerintah daerah telah siap melakukan proses penutupan jalur sungai apabila syarat yang ditetapkan tidak dipenuhi hingga batas waktu.

    “Tidak ada tawaran perpanjangan. Tanggal 31 Desember itu batasnya. Setelah itu akan dilakukan rapat besar untuk persiapan pelaksanaan kebijakan,” pungkasnya.

  • Proyek Jalan Khusus Belum Rampung, Produksi Batubara Sumsel Turun Lebih 50 Persen

    Proyek Jalan Khusus Belum Rampung, Produksi Batubara Sumsel Turun Lebih 50 Persen

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aktivitas pertambangan batubara di sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami penurunan tajam dalam beberapa bulan terakhir.

    Sejumlah perusahaan tambang di wilayah Muara Enim dan Lahat bahkan menghentikan sementara operasional akibat belum terhubungnya jalan khusus angkutan batubara yang masih dalam tahap pembangunan.

    “Makanya sekarang ini batubara Sumsel, khususnya di Muara Enim dan Lahat, drop-nya besar sekali, lebih dari 50 persen,” ujar Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Sumsel (APBS), Andi Asmara, Sabtu (18/10/2025).

    Andi mengatakan jika kondisi ini terjadi karena akses distribusi batubara yang belum sepenuhnya tersambung.

    Diketahui, pembangunan jalan khusus yang ditujukan untuk mengalihkan angkutan batubara dari jalan umum baru mencapai sekitar 120 kilometer (km) dari total target 150 km.

    “Targetnya, seluruh tambang bisa saling terhubung mulai dari Tanjung Enim ke tambang BAS milik Grup Titan, PT Bara Murti, eks tambang ABS, GGB, lalu ke Banjar Sri Bumi atau C-Way RDP, hingga akhirnya tersambung ke jalan SLR,” katanya.

    Ia menjelaskan penyelesaian jalan khusus ini menjadi kunci untuk memulihkan aktivitas tambang dan memastikan pasokan batubara tetap stabil.

    “Kalau jalur ini selesai, distribusi akan lancar. Sekarang banyak perusahaan memilih berhenti karena biaya logistik terlalu tinggi kalau tetap lewat jalan umum,” jelasnya.

    Selain memengaruhi produksi, keterlambatan penyelesaian proyek tersebut juga berdampak pada perekonomian daerah.

    “Dampaknya bukan hanya pada perusahaan, tapi juga ke tenaga kerja dan sektor pendukung seperti transportasi dan jasa logistik,” tuturnya.

    Ia menyebut APBS terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pihak terkait untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tersebut dan ia berharap dalam waktu dekat ada solusi konkret agar aktivitas tambang dapat kembali normal.

    “Kami bersama pemerintah terus mencari jalan terbaik. Kita belum bisa menggambarkan bentuk solusinya seperti apa, tapi koordinasi terus dilakukan. Mudah-mudahan sampai Januari nanti sudah terlihat hasilnya,” ucap dia.

  • Warga Desa Arahan Geruduk Pemkab, Tuntut Pengembalian 400 Hektar Tanah Ulayat Diduga Diserobot PT BSP, PBJ dan PT ALR

    Warga Desa Arahan Geruduk Pemkab, Tuntut Pengembalian 400 Hektar Tanah Ulayat Diduga Diserobot PT BSP, PBJ dan PT ALR

    SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Ratusan warga Desa Arahan mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 400 hektar yang mereka klaim sebagai tanah ulayat desa.

    Massa menilai PT BSP ( Bumi Sawit Permai), PBJ ( Padang  Ulak Jaya )dan PT ( ALR Antar Lintas Raya)  telah memasuki dan mengelola lahan tersebut tanpa izin serta tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat adat maupun pemerintah desa. Warga menuntut agar Pemkab segera turun tangan, melakukan verifikasi lapangan, dan menghentikan segala bentuk aktivitas perusahaan di area yang disengketakan dan tanah Ulayat tersebut telah Alih fungsi menjadi Houling Batu bara.

    “Kami hanya ingin hak kami sebagai pemilik tanah ulayat dihormati. Jangan sampai tanah warisan nenek moyang kami hilang begitu saja,” ungkap  Ali Hasmi salah seorang tokoh masyarakat di sela aksi.

    Usai menggelar ” Aksi Damai” perwakilan   10 warga diantaranya Ali Hasmi, menyerahkan 6 tuntutan kepada Pemkab Lahat yang di terima Asisten 1 Rudi Thamrin SH,MM, Kepala BPN Lahat, Kabag Op Polres Lahat serta perwakilan beberapa OPD.

    Adapun tuntutan Warga Desa Arahan Mendesak Pemkab Lahat;

    Memberikan rekomendasi untuk mencabut HGU Padang Ulak Jaya (PUJ, Meminta 2. DPRD menindak jelas terhadap HGU yang telah menjadi Houling Batu bara, untuk dikembalikan kepada Negara.

    2 Menuntut kepada Pihak Perusahaan untuk segeraenyesaikan sengketa Tanah Ulayat Desa Arahan yang bergulir sehak 1994.

    3 Mendesak pemkab Lahat dan DPRD Lahat untuk segera bertindak tegas kepada perusahaan yang telah mengalih fungsikan keperuntukan Lain.

    4 Menghentikan segala macam kegiatan, perbuatan jalan Houling Batu bara yang dikerjakan oleh PT Aset Lintas Raya diatas jalan HGU perkebunan kelapa sawit.

    Mendesak Pemkab Lahat untuk segera menjadwalkan dan mempertemukan perwakilan masyarakat Desa Arahan dan ormas yang mendampingi PT BSP, PBJ dan PT ALR serta tidak diwakilkan oleh perusahaan harus pemanhku kebijakan. Apabila 5 poin putusan diatas tidak terpenuhi maka masyarakat melakukan tindakan dengan cara masyarakat jangan disalahkan.

    Sementara itu Korlap Aksi Saipul Alamsyah  SH Lahan mengatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) yang berakhir pada 2025, namun dialihfungsikan oleh PT PBJ sebagai pemegang HGU kepada PT Antar Lintas Raya.

    Perusahaan tersebut menggusur tanam tumbuh di atas lahan perkebunan sawit demi pembangunan jalan hauling batu bara.

    Pada tahun 1993 PT PBJ mengajukan izin HGU seluas 10.000 hektare, dan terealisasi 7.472 hektare yang membentang di sejumlah desa, yakni Desa Kebur, Desa Telatang, Desa Gunung Kembang, Desa Arahan, Desa Gedung Agung, hingga Kecamatan Kota Lahat.

    Izin HGU tersebut terbit pada 1994. Sebelum dikeluarkan, lahan masyarakat dengan tanam tumbuh, termasuk 300 hektare lahan persiapan perkebunan dan 100 hektare lahan peramuan Desa Arahan, harus di-“inlap”.

    Bahkan pada tahun yang sama, beberapa warga Arahan dipenjara akibat mempertahankan hak ulayat mereka seluas 400 hektare.

    Sementara itu, pihak Pemkab Lahat  dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan pihak Perusahaan.

  • Produksi Batubara Lahat 31 Juta Ton

    Produksi Batubara Lahat 31 Juta Ton

    SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Capaian produksi batubara triwulan IV tahun 2022 di Kabupaten Lahat tembus mencapai 31 juta ton, lebih tinggi dibandingkan sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 26 juta ton. Peningkatan produksi batu bara di Lahat pada 2022, juga turut dipicu peningkatan permintaan konsumsi batu bara di dalam negeri dan luar negeri.

     

    Sekda Lahat Chandra SH MM, melalui Kabag Sumber Daya Alam (SDA), Syaiffullah Aprianto mengatakan, produksi batubara di triwulan III tahun 2022 dari 26 ton, ternyata produksi triwulan akhir meningkat menjadi 31 juta ton. “Tingginya permintaan karena nilai harga batubara cukup bagus. Kalau permintaan terbanyak dari luar negeri disusul dalam negeri dan DMO,” ujar Syaifullah, Selasa (28/3) via seluler.

     

    Bila melihat data produksi sepanjang sejarah, ternyata produksi batubara tahun 2022 ini mencapai rekor tertinggi sepanjang historis. Seperti di tahun 2021 ke bawah, tinggi produksi batu bara rata-rata diangka kurang lebih 20 juta ton pertahun. “Untuk tahun 2022 capaian produksi lumayan tinggi,” katanya.

     

    Dari laporan 23 perusahaan aktif, ternyata capaian produksi terbesar di tahun 2022 masih dipegang PT Bukit Asam (PTBA) sebesar 9 juta ton. Disusul PT Banjar Sari Pribumi sebesar 2,9 juta ton, dan posisi ketiga pada PT Budi Gema Gempita sebesar 2,1 juta ton. Dampak positif Kabupaten Lahat dari sisi pendapatan royalti dan dana bagi hasil.

     

    “Kalau target tahun ini kita belum dapat data dari pengawasan triwulan I. Diperkirakan kalau harga batu bara tetap bagus, maka perusahaan lebih cepat. Begitu juga sebaliknya, kalau batu bara harga dunia menurun, maka perusahaan berjalan normal,” ujarnya.

  • Batubara Lahat Sumbang DBH Terbesar

    Batubara Lahat Sumbang DBH Terbesar

    SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Dana Bagi Hasil (DBH) SDA, Mineral dan Batubara, menjelang akhir tahun 2022 telah over target. Untuk DBH minyak bumi realisasi sebesar Rp 18, 1 miliar dari pagu Rp8,5 miliar, atau naik sebesar 213,33 persen. DBH gas bumi realisasinya Rp 73,4 miliiar dari Pagu Rp 50, 2 miliar, naik sebesar 146,1 persen. Sedangkan DBH Batubara realisasinya Rp 434 miliar, dari Pagu Rp 470 miliar naik 108,4 persen.

     

    Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lahat, Ghupran D SE MSi mengatakan, untuk DBH secara global, tahun ini mencapai 118,31 persen. Sebesar Rp 714,5 miliar dari PAGU sebesar Rp 603,9 miliar. DBH sektor tambang batubara penyumbang paling besar, sekitar 50 persen lebih dari DBH SDA dan DBA gas bumi. “Realisasi tahun ini itu ditambah kurang bayar tahun sebelumnya. Sementara untuk penghitungan secara total, hingga akhir tahun,” kata Ghupran, Sabtu (17/12/2022).

     

    Ghupran mengatakan, DBH itu digunakan Pemkab Lahat untuk pembangunan fisik maupun non fisik. Lalu bila ada penyesuaian keuangan dari pusat, maka dana anggaran pembangunan dari DBH tersebut, diantisipasi dengan sisa bayar DBH tahun sebelumnya. “Karena harga batubara terus meningkat, jadi ada peningkatan pula ke DBH. Termasuk juga DBH gas dan minyak bumi,” jelasnya.

     

    Sebelumnya, anggota pansus DPRD Lahat persoalan batubara, Nopran Marjani mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan dengan pemerintah pusat terkait DBH ini, terutama DBH dari sektor batubara. Karena seperti diketahui, DBH yang diterima Kabupaten Lahat tidak pernah dibayar penuh oleh pemerintah pusat.

     

    “Dengan luasnya wilayah di Kabupaten Lahat, sedangkan pemerintah pusat selalu berhutang dengan Lahat soal DBH, inilah yang buat pembangunan di Lahat jadi terhambat. Ibaratnya, Lahat yang kaya akan sumber daya alam (SDA) ini, seakan dijadikan sapi perah oleh pemerintah pusat,” tegas Nopran Marjani, beberapa waktu lalu.

     

    Nopran membeberkan, tahun 2021 lalu, Kabupaten Lahat mendapatkan Rp 408 miliar dari DBH sektor batubara, tapi baru dibayar pemerintah pusat Rp 2,5 miliar. Tahun 2022, di bulan Oktober lalu, Lahat mendapatkan Rp 310 miliar, baru dibayar Rp 101 miliar.

     

    “Artinya masih banyak hutang pemerintah pusat belum dibayarkan ke Kabupaten Lahat. Bersama pemerintah daerah, pansus akan terus berupaya agar DBH ini dibayarkan penuh oleh pemerintah pusat. Agar Kabupaten Lahat bisa lebih banyak lakukan pembangunan,” bebernya.

  • 2 Perusahaan Tambang Batubara di Lahat Tak Lagi Produksi

    2 Perusahaan Tambang Batubara di Lahat Tak Lagi Produksi

    SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Dua perusahaan Batubara yang beroperasi di Kabupaten Lahat, yakni PT Aman Toebilah Putra (ATP) dan PT Dian Raja Petrojasa (DRP) tak lagi produksi. ATP sebelumnya beroperasi di wilayah Kecamatan Merapi Barat, dan DPJ di Kecamatan Kota Lahat. Bagian SDA Setda Lahat menklaim, faktor tidak ada lagi cadangan, menjadi alasan perusahaan selesai beroperasi. Kemudian cadangan itu dalam keadaan tidak ekonomis lagi.

     

    Bupati Lahat Cik Ujang SH, melalui Kabag SDA Setda Lahat Syaiffullah mengatakan, PT ATP memiliki izin operasi produksi tahun 2010-2018. Sedangkan PT DRP tahun 2010-2024. Dua perusahaan ini telah melakukan reklamasi, yakni PT ATP melakukan penimbunan lokasi tambang seperti normal dengan tanah lalu penanaman pepohonan. Sementara PT DRP yakni dengan reklamasi air.

     

    “ATP benar tidak beroperasi lagi. Begitu juga PT DRP memang izin operasi produksi masih aktif, namun itu tadi terkait faktor umur tambang telah selesai,” kata Syaiffulah, Selasa (13/12/2022) di DPRD Lahat.

     

    Menurutnya, reklamasi itu ada tingkatan, ada yang ditimbun lalu ditanami pepohonan, kemudian adapun air yang sudah dinetralisasi dari asam tambang. “Seperti PT DRP itu harus ditindaklanjut untuk dikelola, lantaran air dalam kawah tambang itu ada asam. Harus diapakan lagi dan paling penting aman,” ujarnya.

     

    Sementara, saat ini PT ATP dalam penyelesaian pasca tambang. Pihak SDA mencatat saat ini ada 33 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan rincian 24 aktif dan sisanya belum bergerak karena permasalahan lahan, jalan dan pembebasan lahan. “Kalau masih ada cadangan dan IUP akan habis, maka perusahaan melakukan perpanjangan IUP ke pusat,” ujarnya.

     

    Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi ST MSi MM menjelaskan rencana penutupan itu harus melengkapi dokumen seperti kajian lingkungan, studi kelayakan dan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). “Untuk reklamasi air pada asam tambang bisa di kasih kapur dan besi yang dinetralkan,” katanya.

  • Aktivitas PT BMS dan Titan Dikeluhkan Masyarakat Pansus Batubara Sambangi Bupati Lahat

    Aktivitas PT BMS dan Titan Dikeluhkan Masyarakat Pansus Batubara Sambangi Bupati Lahat

    Suara publik.id, Lahat – Banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas penambangan Batubara khususnya di PT BMS dan Titan membuat Pansus (Panitia Khusus) Batubara DPRD Lahat gerah, sehingga menyambangi bupati Lahat Cik Ujang,SH guna ber audensi di Oproom Senin 1 Agustus 2022 untuk mencari solusi terkait permasalahan yang ada.

     

    Pantauan wartawan dalam diskusi yang berjalan Alot tersebut dihadiri wakil ketua 1 DPRD Lahat Gaharu, wakil ketua 2 Sri Marhaeni dan seluruh FKPD terkait. Masing – masing anggota Pansus menyampaikan secara langsung apa yang terjadi dilapangan, sehingga antara Legislatif dan Eksekutif akhirnya sepakat untuk mencari solusi dengan mengundang owner perusahaan guna menyelesaikan permasalahan yang ada.

     

    Ketua Pansus Batubara Ghazali Hanan, MM mengatakan, kedatangan kekantor bupati guna menyampai kan secara langsung terkait Sidak ke perusahaan tambang PT BMS dan SLR atau Titan beberapa waktu lalau. Apalagi, Saat ini masyarakat sudah melapor kan keresahan yang dialami mulai dari akses jalinsum macet total, Emak-emak Demo, pengembang menyalahi aturan, terkait reklamasi, CSR yang tak tersalurkan hingga pencemaran air sungai.

     

    “Jika permasalahan ini didiamkan tentu akan menimbul kan gejolak berkepanjangan, karenanya Pemkab dan DPRD harus memiliki langkah tegas dan nyata untuk kepentingan masyarakat yang terdampak debu Batubara,”ujarnya.

     

    Ditambahkan nya, karenanya harus ada solusi bagi masyarakat dan perusahaan yang melanggar diberi sanksi tegas sehingga apa yang diharap kan bisa tercapai mengingat keresahan akibat aktivitas perusahaan Batubara kian memprihatin kan.

     

    “Hal inilah yang menjadi dasar dibentuknya Pansus agar dapat mencari solusi terkait permasalahan yang ada. Khusus PT BMS dan Titan (Servo-red) harus secepat mungkin ditindak lanjuti karena sudah merusak jalan kabupaten didesa Manggul dan akses Provinsi,”imbuhnya kesal.

     

    Sementara itu, Kadis PU Pengairan Mirza,ST menuturkan, terkait izin pinjam pakai jalan kabupaten sebelumnya Pemda Lahat telah menerima surat permohonan dari PT BMS tanggal 22 Januari 2022 bahkan terkait adanya jalan rusak didesa Manggul pihaknya juga telah memberikan teguran dan meminta perusahaan untuk segera memperbaiki. Namun, untuk sanksi tegas penghentian aktivitas pihaknya tidak bisa melakukan.

     

    “Areal SIUP PT BMS berada dilahan milik TNI hal ini lah yang menjadi kendala dilapangan, apalagi saat diajak berkomunikasi yang datang selalu perwakilan perusahaan bukan orang yang bisa mengambil keputusan,”ucapnya.

     

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lahat Agus Salman mengutarakan, terkait permasalahan yang ada di PT BMS sebelumnya belum ada batasan tuk penggalian didaerah tersebut yakni perjanjian RT/RW, sehingga saat diterbitkan izin nya tidak mengalami permasalahan. Untuk dokumen dimana sebelum beroperasi perusahaan telah melewati kajian di Provinsi dan saat turun ke Pemda telah Clear mengingat izin perusahaan tambang ada dipemerintah pusat sehingga daerah mengalami kendala untuk menindak lanjuti.

     

    “Terkait Debu Pemda sudah bertindak dan telah mengeluarkan surat edaran pada tahub 2019 lalu agar perusahaan komitmen mengatasi debu Batubara,”jelasnya.

     

    Sementara itu, Wakil ketua I DPRD Lahat Gaharu,SE MM mengungkapkan, Pansus dibentuk karena banyaknya permasalahan dimasyarakat untuk itu, antara Legislatif dan Eksekutif harus bekerjasama dan tidak bekerja sendirian agar permasalahan yang ada cepat terselesai kan atau minimal ada solusi mengingat yang dirugikan adalah daerah khususnya masyarakat akibat aktivitas perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

     

    “Kinerja Pansus Takkan optimal jika bekerja sendiri, apapun Perda yang dibuat untuk masyarakat akan kami kawal namun jika permasalahan yang ada tidak ada solusi maka dari tahun ke tahun hal ini akan terus berkepanjangan,”tuturnya kesal.

     

    Ditempat yang sama, bupati Lahat Cik Ujang,SH menjelaskan, melihat apa yang disampai kan anggota Pansus dan FKPD terkait intinya sama-sama mengharap kan adanya solusi, namun hal ini harus dibahas bersama dengan semua pihak khususnya pemilik perusahaan tambang agar tidak berlarut. Pemda Lahat sebelumnya telah mengeluar kan Perda tambang dan mengimbau agar setiap akses yang dilalui perusahaan menyediakan mobil Vacum untuk menghisap debu namun sampai saat ini belum juga terlihat.

     

    “Segala upaya telah dilakukan, karenanya dalam waktu dekat akan mengundang semua pihak terkait gun menyelesaikan permasalahan yang ada. Pemkab Lahat akan memfasilitasi dan mencari solusi terbaik jika semuanya kompak untuk kemajuan daerah,”pungkasnya.