Tag: Kejari Lahat

  • Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

    SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, pada Selasa (2/9/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Tersangka yang ditetapkan berinisial KB, yang merupakan mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

    Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Langkah ini diambil setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

    Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka

    Dalam penyidikan ini, Tim Penyidik juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000. Uang titipan tersebut telah langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

    Tersangka KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Adapun kerugian keuangan negara secara keseluruhan dalam perkara ini masih menunggu penetapan resmi dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

    Selanjutnya, terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 02 September 2025 hingga 21 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

    Penyidikan perkara ini merupakan bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., beserta jajaran, untuk tidak hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat tetapi juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang terjadi.

  • Warga Pagun Heboh Seluruh Kades dan Camat Diduga Kena OTT

    Warga Pagun Heboh Seluruh Kades dan Camat Diduga Kena OTT

    SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Masyarakat kecamatan Pagar Gunung (Pagun) Kabupaten Lahat, mendadak heboh. Pasalnya, seluruh kepala desa (Kades) berikut Camat Pagar Gunung dibawak kekantor Kejaksaan Negeri Lahat (Kejari) Lahat, guna untuk dilakukan Pemeriksaan.

    Digelandangnya seluruh Kepala Desa dan Camat di Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat tersebut, diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat.

    Puluhan kepala desa (Kades) beserta Camat Pagar Gunung (Pagun) Kabupaten Lahat ini, ditangkap saat seluruh Kades dikumpulkan di kantor Kecamatan Pagun.

    Dan, diduga saat ini puluhan Kades beserta alat bukti yang ditemukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat, langsung dibawak ke Palembang.

    “Benar, saat itu kami melihat seluruh kepala desa (Kades) di kecamatan Pagar Gunung berikut Camat Pagung langsung digelandang kedalam mobil dan dibawa ke Lahat,” ungkap Mirwandi (48) salah satu warga kecamatan Pagun, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/7/2025).

    Ia menjelaskan, disinyalir puluhan kepala desa (Kades) beserta Camat Pagun ini kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat sedang berkumpul di kantor Camat Pagun.

    “Kami selaku masyarakat sangat merasa kehilangan, akibat tertangkapnya puluhan Kades di kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat,” tambahnya.

    Dari informasi di lapangan menyebutkan, usai ditangkap puluhan kepala desa (Kades) dan Camat Pagun tersebut, langsung dibawak ke Palembang, guna untuk menjalani proses dan pemeriksaan lebih lanjut.

    Sampai berita ini diturunkan, Kajari Lahat melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama SH, MH, dihubungi melalui via telp dengan Nomor 0813 6349 XXXX tidak diangkat.

  • Jalin Kerjasama Pembinaan Karakter Generasi Muda

    Jalin Kerjasama Pembinaan Karakter Generasi Muda

    SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Kejari Lahat bersama Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Lahat tanda tangani Kesepakatan Bersama Pembinaan Karakter Generasi Muda Kabupaten Lahat.

    Melalui kegiatan yang dilaksanakan, Selasa, (21/11/2023) di Kantor Kejari Lahat, Kajari Lahat Gunawan Sumarsono, S.H berharap, dapat terbetuknya karakter positif pemuda generasi Kabupaten Lahat.

    “Yah Kita sudah menandatangani kesepakatan bersama dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Lahat, kegiatan ini merupakan kegiatan yang positif untuk generasi Kabupaten Lahat yang lebih baik lagi,” kata Kajari, Rabu (22/11).

    Melihat maraknya anak-anak yang menjadi korban baik itu narkoba, bullying dan uu perlindungan anak, melalui kesepakatan bersama tersebut Kejari Lahat dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Lahat berarti sudah siap untuk bersama-sama turut serta turun kelapangan untuk memberikan pemahaman.

    “Kita bakal memberikan pemahaman dalam penggunaan medsos, Kejari lahat ikut berperan dalam bentuk pembinaan, pengembangan di bidang pelatihan dan pendidikan. Kita juga turut bertanggung jawab untuk ikut serta menjadikan generasi penerus Kabupaten Lahat yang berkualitas,”pungkasnya.

    Kasus persetubuhan anak dibawah umur di Lahat juga bakal menjadi perhatian serius, sehingga pemahaman dan sosialisasi bakal gencar dilakukan kepada anak usia dini.

    “Maraknya kasus persetubuhan anak dibawah umur menjadi perhatian serius kami, sosialisasi bakal kami gencarkan kedepan ke instansi instansi pendidikan dan menggandeng pihak lainnya,”pungkasnya. (sm)

  • Kejaksaan Negeri Lahat Terima Berkas Penambangan Galian C

    Kejaksaan Negeri Lahat Terima Berkas Penambangan Galian C

    SUARAPUBLIK ID, LAHAT – Kejaksaan Negeri Lahat menerima berkas dugaan penambangan galian C di luar IUP (izin usaha pertambangan).

     

    Berkas tersebut atas nama pengusaha batu galian inisial AS, warga Gunung Kembang, Merapi Timur. AS diduga melakukan penambangan batu galian C diduga diluar IUP. AS sempat mendapatkan pemanggilan dari Polres Lahat pada Rabu 2 November 2022.

     

    Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati SH MH melalui Kasi Pidum Frans Mona SH MH yang disampaikan JPU M Aby Habibullah SH kepada wartawan mengakui telah menerima berkas tersebut.

     

    “Berkas perkara hari Jum’at masuk ke Kantor Kajari Lahat, hari ini kita lihat,” ungkapnya, Rabu (9/11/2022).

     

    Untuk saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Lahat sedang dalam tahap meneliti berkas perkara dugaan penambangan batu galian C diluar IUP yang menimpa AS, warga Gunung Kembang, Merapi Timur.

     

    “Apabila berkas lengkap akan langsung diterima, jika kurang akan dikembalikan ke pihak penyidik untuk dilengkapi,” imbuhnya.

     

    Untuk pasal yang disangkakan AS diduga melanggar Pasal 158 undang undang minerba dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun dan denda 100 miliar.

     

    Dalam perkara ini pihak Kejaksaan Negeri Lahat akan serius menangani kasus penambangan yang diluar IUP, agar tidak ada lagi pengusaha yang melakukan aktivitas tambang di luar IUP yang dikantongi.

  • Kejari Lahat Eksekusi Pembayaran Denda Rp 20 Miliar PT LPPBJ

    Kejari Lahat Eksekusi Pembayaran Denda Rp 20 Miliar PT LPPBJ

    Suarapublik.id, Lahat – Kejaksaan Negeri Lahat mengeksekusi pembayaran denda senilai Rp 20 miliar atas terpidana PT. Lematang Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), Selasa (5/4/2022) di Kantor Utama Bank BRI Cabang Lahat

     

    Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat pada 26 Agustus 2021 menang dalam tingkat kasasi perkara tindak pidana umum sesuai dengan keputusan mahkamah agung nomor 2439K/Pid.sus/2021.

     

    Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Nilawati. SH, MH yang didampingi oleh Kasi Pidum, Frans Mona. SH, MH, beserta stafnya mengatakan bahwa PT. lPPBJ telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, Membawa alat alat berat yang lazim akan digunakan untuk kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung isau-isau tanpa izin dari menteri.

     

    Sedangkan tempat aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. lPPBJ berada di Desa Geramat, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.

     

    “Lahan hutan lindung yang digunakan PT LPPBJ itu luasnya Panjang 1300 meter dan lebar 6,5 meter,” ungkapnya.

     

    Dirinya menjelaskan bahwa perkara tersebut disidik oleh Direktorat tindak pidana tertentu Bareskrim Polri pada 20 Oktober 2020 dengan tersangka individu atas nama Muhammad Darmansyah dan korporasi PT. lPPBJ.

     

    Selanjutnya menyikapi putusan yang telah dikeluarkan MA tersebut maka jaksa eksekutor pada hari ini telah melakukan eksekusi terhadap PT. lPPBJ.

     

    Adapun uang yang telah disetor oleh PT. lPPBJ ini dilakukan secara bertahap ke rekening pemerintah lainnya (RPL14 Kajari Lahat) yaitu sebesar Rp 5 Miliar di Bulan Februari 2022 dan Rp 15 Miliar di Bulan Maret.

     

    Terakhir Kajari Lahat mengucapkan terimakasih kepada seluruh Jaksa yang telah membantu penegakan hukum di wilayah hukum kejaksaan negeri Lahat.