Tag: karhutlah

  • Polres Banyuasin Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan, Terancam 12 Tahun Penjara

    Polres Banyuasin Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan, Terancam 12 Tahun Penjara

    SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN — Polres Banyuasin saat ini terus siap siaga dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bahkan bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, Polres Banyuasin akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Hal ini dibuktikannya dengan telah diamankannya para pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan perkebunan. Ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banyuasin, Selasa (10/10).

    Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK menyebutkan bahwa dalam kasus karhutla ini setidaknya ada 3/4 hektare lahan yang terbakar yakni milik IA yang berlokasi di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

    Dijelaskan Kapolres, pada Sabtu (7/10) sekira pukul 17.48 WIB Team Penegak Hukum Karhutla Polres Banyuasin sedang melakukan patroli hunting karhutla dan mendapatkan informasi dari Masyarakat melalui Call center Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumsel kepada Polres Banyuasin.

    Dimana dari laporan itu bahwa adanya warga yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar lahan di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang. Kelapa Kabupaten Banyuasin. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim dan Team Penegak Hukum Karhutla melakukan pengecekan ke TKP.

    “Sekira pukul 21.30 WIB Team Penegak Hukum Karhutla Polres Banyuasin tiba di TKP dan didapatkan lahan yang sudah terbakar dengan luasnya kurang lebih 3/4 hektare. Kemudian Team Penegak Hukum Karhutla Polres Banyuasin berhasil mengamankan para pelaku yang baru selesai melakukan pembakaran lahan,” terang dia.

    Adapun pelaku yang diamankan yakni BS, ES, PS, dan IA, yang mana sebelum di bakar, batang pohon yang ada dilahan tersebut ditebang terlebih dahulu kemudian batang dan ranting serta daun-daun tersebut dikumpulkan selanjutnya pelaku membakar lahan dan kebun tersebut dengan tujuan untuk menanam batang sawit.

    “Dari para pelaku pembakaran lahan tersebut didapatkan barang bukti (BB) berupa 1 buah korek api gas warna Biru merk Tokai yang digunakan oleh pelaku untuk membakar lahan tersebut,” beber dia.

    Kapolres menegaskan bahwa para pelaku telah melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana. Pasal 108 UU RI No : 39 tahun 2014.

    “Yang mana setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00,” terang dia.

    Kemudian Pasal 56 Ayat (1) UU RI No : 39 tahun 2014 yang mana setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 187 KUHPidana yang berbunyi yang mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

    “Selanjutnya Pasal 188 KUHPidana yang mana barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun,” tutup dia.

  • Upaya Pencegahan Karhutla,  Ini Imbauan Kapolres Banyuasin

    Upaya Pencegahan Karhutla, Ini Imbauan Kapolres Banyuasin

    SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi, mengeluarkan imbauan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Banyuasin Polda Sumsel. Hal ini disampaikannya, Sabtu (3/6/2023).

    “Imbauan Karhutla sengaja saya keluarkan, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, baik melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Banyuasin,” ujar Kapolres Imam Syafi’i.

    Kapolres menjelaskan, adapun isi imbauan tersebut, pertama dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, kedua apabila melihat kebakaran lahan dan hutan segera melapor ke aparat kepolisian setempat

    Kemudian ketiga, tidak membuang puntung rokok sembarang tempat. Keempat tidak meninggalkan api di lahan ataupun di hutan sembarangan. Dn kelima hindari praktek membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.

    “Dan, pastinya, bagi pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara disengaja, akan dikenakan sanksi pidana UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999. Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegas dia.

    Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, adapun salah satu upaya pencegahan karhutla yakni menyampaikan himbauan dengan cara langsung mendatangi satu persatu atau rumah ke rumah warga dan sejumlah tempat yang menjadi sasaran untuk menyampaikan himbauan atau sosialisasi karhutla.

    Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan beberapa upaya pencegahan di antaranya, menyambangi serta lakukan sosialisasi, dan edukasi untuk berikan pemahaman kepada warga bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang.

    “Karena akibat Karhutla dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA, oleh karena itu bagi siapa saja yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” ungkap dia.

    “Mulai sekarang saya mengajak mari kita jaga dan lestarikan alam kita agar tetap indah. Bagi siapa saja yang membakar hutan tak punya hati dan yang membiarkan juga tak punya hati,” pungkas dia. (*)

  • Apel Siaga Karhutbunlah, OKU Timur Terjunkan Kendaraan Tempur TNI AD 

    Apel Siaga Karhutbunlah, OKU Timur Terjunkan Kendaraan Tempur TNI AD 

    SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR- Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah bersiap-siap mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan. Dengan dilaksanakannya apel pengecekan sarana dan prasarana penanggulangan Karhutbunlah, yang diikuti oleh ratusan personil dari TNI-POLRI, Satpol-PP, dan sipil.

     

    Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, Dandim 0403 OKU Letkol Inf. Ferizal, dan Bupati OKU Timur Lanosin menaiki kendaraan Ranpur Kav Peret milik TNI AD berkeliling mengecek kesiapan pasukan.

     

    Bupati Enos menyampaikan, apal siap siaga dilaksanakan berdasarkan instruksi dari Gubernur Sumatra Selatan untuk melakukan antisipasi bencana akibat karhutbunlah.

     

    “Menindaklanjuti instruksi tersebut, saya inginkan seluruh pihak bersinergi dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, kebun dan lahan sedini mungkin,” ungkapnya, Halaman Pemda OKU Timur, Selasa (21/02/2023).

     

    Menurutnya, apel kesiapsiagaan yang dilaksanakan setiap tahunnya diarahkan untuk mengetahui kekuatan dan mempersiapkan personil, serta peralatannya agar lebih cepat dan siap untuk dimobilisasi ke wilayah yang rawan terjadi bencana sehingga kerugian dapat dihindari atau ditekan sekecil mungkin.

     

    “Dengan diadakannya apel ini, saya harap para personil selalu siap sedia, begitu juga dengan kondisi peralatan yang ada dan selalu dijaga sehingga dalam kondisi baik dan dapat digunakan secara maksimal,” katanya.

  • Cegah Karhutlah, Babinkamtibmas Polsek BMT Himbau Tidak Buang Puntung Rokok Sembarangan

    Cegah Karhutlah, Babinkamtibmas Polsek BMT Himbau Tidak Buang Puntung Rokok Sembarangan

    SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR –

    Polsek Buay Madang Timur (BMT) rutin melakukan sosialisasi pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) di Kecamatan BMT. Dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan.

     

    Kapolsek BMT IPTU Alimin mengatakan, memasuki musim kemarau, pihaknya mengoptimalkan peran Babinkamtibmas untuk langsung mensosialisasikan dampak buruk dari terjadinya Karhutlah. Selain pelaku pembakaran dapat terkena pidana, asap dari Karhutlah dapat membahayakan kesehatan.

     

    “Pencegahan Karhutlah perlu dukungan dari seluruh pihak,” katanya, Rabu (15/02/2023).

     

    Salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek BMT Bripka Nur Holik menambahkan, dampak buruk dari terjadinya Karhutlah dapat dilakukan mulai dari hal yang paling sederhana. Salah satunya, masyarakat dapat melakukan pencegahan tidak membuang puntung rokok sembarangan, dilokasi yang memungkinkan terjadinya Karhutlah.

     

    Sosialisasi pencegahan Karhutlah dilakukan Babinkamtibmas Polsek BMT di Desa Pengandonan, Kecamatan BMT, Kabupaten OKU Timur.

     

    “Sangat penting agar kita berhati-hati dan waspada untuk tidak membuang puntung rokok yang memicu terjadi kebakaran lahan,” imbuhnya.

  • Herman Deru Siapkan Regulasi Pemanfaatan Lahan Tidur  Atasi Karhutla

    SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR –  Pemerintah Provinsi Sumsel di akhir tahun 2021 direncanakan  akan segera membuat regulasi sebagai hukuman atau  punishment   bagi para  pemilik lahan tidur yang kerap  kali  terbakar  disaat  memasuki musim kemarau.

    “Segera kita bentuk tim untuk membuat aturan tentang pengelolaan dan kepemilikan lahan yang tidak di produktifkan. Mudah-mudahan di akhir 2021 ini bisa segera kita luncurkan regulasi tentang punishment bahkan sampai dengan pencabutan haknya,” tegasnya Gubernur Herman Deru  saat meninjau posko satgas karhutla, di Indralaya  Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (28/8) siang.

    Menurut Herman Deru, Pemerintah Provinsi Sumsel memberi perhatian khusus  dalam hal pengendalian karhutla. Karena itu  Pemprov mengajak Kabupaten/kota kerjasama dan sinergi, dalam  membuat perencanaan dalam upaya  mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

    “Perencanaan butuh gerak cepat, kita bisa mencegah kebakaran hutan dan lahan  agar tidak terjadi,” imbuhnya.

    Dia kembali mengingatkan para  pemilik lahan tidur baik perorangan maupun perusahaan untuk terlibat aktif mencegah terjadinya karhutla.

    “Karena tidak ada yang menjaga atau karena kelalaian  sehingga  menjadi cikal bakal karhutla,” tegasnya.

    Herman Deru menuturkan, Pemprov Sumsel juga menginisiasi  memberikan solusi agar lahan tidur dikelola dengan melibatkan pemerintah. Dimana Pemerintah Provinsi akan menyiapkan alatnya untuk  dikelola masyarakat desa sekitar dalam pemanfaatan lahan tidur menjadi produktif.

    “Di sini penting kita libatkan masyarakat sekitar, peningkatan kesadaran masyarakat betul-betul bisa kita kerjakan. Mengedukasi masyarakat akan pentingnya antisipasi  karhutla,” imbuhnya.

    Ikut mendampingi Gubernur saat meninjau posko Satgas Karhutla Kab. OI kali ini Bupati OI Panca Wijaya Akbar dan sejumlah pejabat penting lainnya.***