Tag: Hanif Faisol Nurofiq

  • Menteri LH Sebut Kerugian Negara Akibat Karhutla Capai 18 Triliun

    Menteri LH Sebut Kerugian Negara Akibat Karhutla Capai 18 Triliun

    SUARAPUBLIK.ID, OKI – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyebut kerugian negara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mencapai angka Rp18 triliun.

    Hanif menyampaikan angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai kasus karhutla yang telah mendapatkan putusan hukum tetap selama beberapa tahun terakhir.

    “Kerugian sebesar Rp18 triliun ini adalah kerugian lingkungan hidup akibat karhutla di seluruh Indonesia. Untuk wilayah Sumsel, saya belum mendapatkan data spesifiknya,” ujar Hanif saat kunjungan kerja di Desa Jadi Mulya, Kabupaten OKI, Sumsel pada, Minggu (25/5/2025).

    Ia menuturkan penanganan karhutla tidak boleh dianggap sepele. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah dan perusahaan pemegang konsesi untuk mengambil langkah dalam mencegah terjadinya karhutla.

    “Karhutla ini bukan masalah kecil, jadi saya minta kepada gubernur dan pihak terkait agar memberikan sanksi kepada perusahaan yang lalai memenuhi kewajiban pencegahan, seperti kelengkapan peralatan, kesiapan personel, dan alokasi pendanaan,” tuturnya.

    Ia mengatakan kementerian lingkungan hidup telah mengirim surat resmi kepada perusahaan-perusahaan pemegang konsesi, termasuk yang beroperasi di Sumsel.

    “Surat tersebut berisi instruksi agar laporan kesiapan pencegahan karhutla disampaikan dalam waktu dua pekan. Selain itu, perusahaan diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk menyelesaikan perbaikan fasilitas dan prosedur pencegahan,” katanya.

    Ia menjelaskan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pencegahan karhutla akan menghadapi sanksi tegas sesuai undang-undang yang beraku.

    “UU sudah mengatur dengan jelas, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga satu tahun penjara. Kita tidak bisa hanya berharap pada datangnya hujan, semua pihak harus proaktif untuk mencegah kebakaran,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dirinya mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam melindungi lingkungan dari dampak karhutla. Menurutnya, pencegahan yang serius tidak hanya melindungi lingkungan saja tetapi juga mencegah kerugian negara yang sangat besar.

    “Dampak karhutla ini tidak hanya dirasakan oleh alam tetapi juga oleh masyarakat. Kerugian Rp18 triliun bukan angka kecil, dan kita harus pastikan tidak ada lagi kerugian seperti ini di masa depan,” ucap dia.

  • Menteri LH Evaluasi TPA Sukawinatan, Bahas Strategi Efektif Pengelolaan Sampah di Sumsel

    Menteri LH Evaluasi TPA Sukawinatan, Bahas Strategi Efektif Pengelolaan Sampah di Sumsel

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (24/5/2025) siang, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Gubernur Sumsel H. Herman Deru, meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Sukawinatan, Sukabangun.

    Tinjauan tersebut bertujuan mengevaluasi kondisi dan kinerja TPA, serta membahas strategi pengelolaan sampah yang lebih efektif di wilayah Sumatera Selatan.

    Hanif mengungkapkan, TPA Sukawinatan menerima timbunan sampah hingga 1.200 ton per hari—angka yang tergolong besar untuk wilayah di luar Pulau Jawa. Ia pun mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kota Palembang yang menaikkan alokasi anggaran penanganan sampah dari sebelumnya Rp7 miliar menjadi Rp17 miliar.

    “Ini langkah ambisius dari Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang dalam penanganan sampah,” ujarnya.

    Hanif menegaskan, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, ia mendorong pendekatan berbasis sumber, di mana pihak yang menghasilkan sampah juga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaannya.

    “Pengelolaan sampah tak bisa terus menjadi beban pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi,” tambahnya.

    Ke depan, Hanif menyebut pihaknya akan merancang solusi penanganan sampah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 melalui Rencana Pembangunan Jangka Nasional (RPJN). Salah satunya dengan membangun Material Recovery Facility (MRF), yakni fasilitas daur ulang yang menggabungkan berbagai teknik pengolahan seperti pemilahan, 3R (reduce, reuse, recycle), dan komposting.

    “Tadi sudah dihitung oleh Pak Gubernur jumlah yang harus disiapkan. Targetnya tahun ini kita kejar agar mencapai 51,2 persen,” jelasnya.

    Ia juga berharap kepala daerah, termasuk gubernur dan wali kota, turut mendukung desain kebijakan ini dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan.

    Hanif menambahkan, ke depan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebaiknya dikelola secara entrepreneurship, bukan sepenuhnya ditangani pemerintah daerah, guna menciptakan nilai ekonomi dari sampah.