SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Upaya memperkuat daya saing pasar modal nasional terus digenjot Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Melalui delapan rencana aksi strategis, OJK menargetkan reformasi menyeluruh untuk meningkatkan likuiditas, transparansi, serta menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa reformasi tersebut merupakan langkah berani dan ambisius agar pasar modal Indonesia selaras dengan praktik terbaik internasional. Komitmen itu disampaikan dalam Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Menurut Friderica, reformasi integritas pasar modal diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi yang semakin kredibel dan menarik. Dengan demikian, pasar modal dapat berperan optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergitas antarlembaga. Setiap klaster dirancang untuk menjawab tantangan struktural yang selama ini menjadi perhatian investor global.
Pada klaster kebijakan free float, OJK akan menaikkan batas minimum kepemilikan publik emiten menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap bagi emiten lama, sementara perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) baru dapat langsung mengikuti ketentuan tersebut.
Selain itu, OJK bersama pemerintah dan Self Regulatory Organization (SRO) akan mendorong penguatan peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Dukungan pemerintah diwujudkan melalui penyesuaian batas investasi, termasuk pada sektor asuransi dan dana pensiun, dengan tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Pada klaster transparansi, OJK akan memperketat pengaturan terkait keterbukaan informasi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO). Penguatan transparansi ini diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas pasar serta memberikan kepastian bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.
Sementara itu, dari sisi tata kelola dan penegakan hukum, OJK menyiapkan sejumlah langkah, termasuk rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang. OJK juga menegaskan akan memperkuat penindakan terhadap pelanggaran pasar modal, seperti manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kepercayaan investor merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan pasar modal. OJK, kata dia, akan terus hadir untuk melindungi investor dan memastikan pasar keuangan Indonesia tumbuh sehat, berintegritas, dan berdaya saing.
Dukungan terhadap percepatan reformasi ini juga disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, yang menyatakan kesiapan bursa dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi. Langkah tersebut sejalan dengan upaya memenuhi ekspektasi penyedia indeks global seperti MSCI, guna menarik lebih banyak investor asing ke pasar modal Indonesia.


















