Tag: Kejari OKU Timur

  • Bakti Adhyaksa Ke-63, Kejari OKU Timur Beberkan Capaian Kinerja 2023

    Bakti Adhyaksa Ke-63, Kejari OKU Timur Beberkan Capaian Kinerja 2023

    SUARAPUBLIK, OKU TIMUR – Bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-63, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menggelar release pencapaian kinerja 2023. Sejumlah dibeberkan dalam release yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari OKU Timur, Sabtu (22/07/2023).

     

    Kepala Kejari OKU Timur, Andri Juliansyah mengatakan, pihaknya telah berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya di Bumi Sebiduk Sehaluan. Mulai dari bidang pembinaan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), bidang intelijen, bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).

     

    Untuk bidang pembinaan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dari seluruh bidang Kejaksaan Negeri OKU Timur telah melampaui target yaitu sebesar Rp 107.417.248,- (Seratus Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Belas Dua Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).

     

    Bidang Intelijen, melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap lima kegiatan untuk periode Januari sampai Juli 2023, dengan pagu anggaran 110.011.197.000,- (Seratus Sepuluh Milyar Sebelas Juta Scratus Sembilan Tujuh ribu rupiah).

     

    “Selama periode ini (Januari – Juli) meningkat 1 kegiatan dari Tahun 2022. Untuk capaian tangkap buronan berhasil menangkap sebanyak 0 (Nol) buronan, meningkat sebanyak 0 (Nol) buronan,” katanya.

     

    Bidang Tindak Pidana Umum yaitu Pelaksanaan sidang online dari bulan Januari s/d Juli 2023 sebanyak 116 (Seratus Enam Belas) kali persidangan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 2 (Dua) perkara. Berhasil membentuk Rumah Restorative Justice sebanyak 1 (satu) rumah dan Balai Rehabilitasi masih dalam proses pembangunan.

     

    Bidang Tindak Pidana Khusus Sejak Januari 2023 telah menangani 4 (Empat) Perkara Penyelidikan, 3 (Tiga) Perkara Penyidikan dan Melimpahkan 1 (Satu) perkara penuntutan dan eksekusi Tindak Pidana Korupsi, dan melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

     

    Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), telah melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 2 (Dua)) kali. Pemusnahan pertama, pada 20 Maret 2023, sebanyak 28 Perkara dengan rincian perkara, yaitu: Narkotika -. Kemudian, Orang dan Harta Benda: 8 Perkara dan Ketertiban Umum :9 Perkara Total 45 Perkara yang telah dimusnahkan.

     

    Pemusnahan kedua, pada 20 Juli 2023 dengan rincian perkara, yaitu: Perkara Pidana Umum Narkotika 19 Perkara. Kemudian, 18 Perkara Orang dan Harta Benda. Ketertiban Umum, Jumlah 8 Perkara dan 45 Perkara. Serta pemusnahan barang bukti untuk perkara pidana khusus, yaitu sebanyak 1 perkara. Sehingga total pemusnahan 20 Juli 2023 sebanyak 46 Perkara.

     

    Pada pelaksanaan lelang terhadap barang rampasan dengan pendapatan sebesar Rp 90.081.000,-. Meliputi, penjualan langsung pada 15 Mei 2023 sebesar Rp 55.620.000,-, dan penjualan langsung pada16 Juni 2023 sebesar Rp 34.461.000,-.

     

    Serta, pemulihan keuangan negara sebesar Rp 469.446.285.- (Empat Ratus Enam Pulub Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).

  • Kejari OKU Timur Berikan Penerangan Hukum Penggunaan Dana Desa Di BMT

    Kejari OKU Timur Berikan Penerangan Hukum Penggunaan Dana Desa Di BMT

    SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur melakukan penyuluhan dan penerangan pembinaan masyarakat taat hukum melalui program Jaksa Masuk Desa (JMD). Dalam rangka pembinaan dan pengelolaan keuangan desa.

     

    Kasi Intel Kejari Kabupaten OKU Timur Achmad Arjansyah Akbar atau biasa dipanggil Anca mengatakan, mengenai dana desa, yang pasti untuk tertib administrasi. Untuk itu, aparat desa dalam pengelolaan dana selalu tertib administrasi. Sehingga, pertanggungjawaban penggunaan dana desa lebih jelas dan rapi.

     

    “Kenapa aparat penegak hukum, karena yang dilihat pertama kali administrasi. Apa yang kita laksanakan, itu ada pertanggungjawaban, itu tugas yang sangat berat. Apa yang menjadi permasalahan, dan mengganggu ketertiban, kami siap membantu. Kapan pun datang, dapat kita pecahkan sama-sama.

     

    Anca menegaskan, pihaknya selaku penegak hukum berupaya melakukan pencegahan terjadinya permasalahan, buntut dari penggunaan dana desa. Menurutnya, sebelum dilakukan pembangunan yang menjadi program desa dapat dirapatkan bersama masyarakat desa terlebih dahulu.

     

    Berdasarkan data dari Kejari OKU Timur, berikut beberapa modus korupsi dana desa yang, seperti, membuat rancangan anggaran di atas harga pasar. Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa, padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi, namun tidak dikembalikan. Adanya pungutan atau potongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten. Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya. Serta, penggelembungan (Mark up) pembayaran honorarium perangkat desa.

     

    “Bukan berarti yang salah kami lindungi. Kami melakukan pencegahan jangan sampai terjadi permasalahan,” imbuhnya.

     

    Camat BMT M Andrie menambahkan, pihaknya merasa bersyukur mendapat penyuluhan dan penerangan hukum oleh Kejari Kabupaten OKU Timur. Apalagi, Kecamatan BMT mempunyai 30 Desa Definitif dengan jumlah masyarakat yang cukup besar di OKU Timur.

     

    “BMT merupakan kecamatan dengan masyarakat terbesar di OKU Timur dengan sekitar 45 ribu jiwa,” katanya.

     

    Ketua forum kades BMT, Yoni Bakti mengungkapkan, pihaknya memberikan terimakasih kepada Kejari OKU Timur yang telah memberikan penyuluhan dan penerangan hukum. Menurutnya, pihaknya bersama seluruh kades di BMT telah siap menghibahkan sebidang tanah untuk dibuat sebagai perwakilan di Kecamatan BMT.

     

    “Kami siap menyiapkan akses di Desa Srikaton,” paparnya.