SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palembang melalui UPTD yang tersebar di 18 Kecamatan melakukan sosialisasi kenaikan retribusi berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Baca Selengkapnya
DLH kota Palembang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.