SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Terdakwa Amelia Amanda di hadapan majelis hakim mengakui bahwa dirinya terpaksa berprofesi sebagi penjual sabu. Yakni, semenjak suaminya terkena Pemutusan Kerja Sepihak (PHK) dari tempat kerjanya.
Hal tersebut diungkapkannya saat sidang yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang pada, Selasa (20/6/2023).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Pelawi SH MH dan juga turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ursulla Dewi SH, Amelia Amanda mengakui perbuatannya.
“Saya terpaksa berjualan sabu sejak suami saya di PHK dari tempat kerjanya yang mulia,” akunya depan majelis hakim.
Dia juga mengaku ke majelis hakim bahwa profesi tersebut sudah dijalaninya selama 5 (lima) bulan. Kemudian dia juga mengatakan sabu yang dia beli sebanyak 15 paket dengan total keseluruhan berat 1,998 gram seharga Rp 1.800,000 juta didapat dari temannya berinisial KAK (DPO).
“Barang itu saya beli untuk dijual kembali. Biasanya sabu yang saya jual dengan berat tersebut, laku dalam waktu 4 sampai 5 hari,” akunya kemajelis hakim.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula ketika tim Sat Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa rumah di Jalan Lettu Karim Kadir Kelurahan Karang Jaya Gandus Palembang sering terjadi transaksi narkoba oleh deorang perempuan bernama Amelia Amanda.
Menindaklanjuti hal tersebut kemudian para saksi melanjutkan penyelidikan setelah informasi yang didapat akurat kemufian tim Sat Narkoba Polrestabes Palembang langsung mendatangi lokasi tersebut.
Dan mendapati terdakwa dengaan ciri-ciri sebagaimana yang disebutkan oleh informasi ada di dalam rumah.
Pada saat bertemu terdakwa dan ditanyakan identitasnya terdakwa mengaku bernama Amrlia Amanda.
Kemudian tim langsung masuk dan mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan didapati 1 bungkus plastik putih berisikan 15 paket sabu dengan berat 1,998 gram di bawah lantai. (*)
Komentar