Tim Tabur Kejati Amankan DPO Kasus Penyalahgunaan Dana KUR BRI

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), berhasil mengamankan tersangka YE, seorang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka YE merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), atas kasus dugaan dalam perkara penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu, tahun 2022-2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pada hari Selasa, 20 Mei 2025 sekira pukul 17.45 WIB, di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami Palembang, pihaknya dibantu dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan YE.

Baca Juga :  PH DS Titis Rachmawati, Ungkap Fakta Baru Terkait Laporan GS

“Tersanvja merupakan DPO Kejari Muba atas tersangka kasus dalam perkara penyalahgunaan dana kredit pada BRI Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023,“ jelas Vanny, melalui siaran pers, Rabu (21/5/2025).

Lanjut Vanny, Tersangka YE dimasukkan dalam DPO Kejari Muba sejak 16 Desember 2024. Adapun kasus posisi perkara tersebut sebagai berikut:

Bahwa pada tahun 2022-2023, BRI Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Nasabah, disinyalir dalam pemberian KUR tersebut terdapat penyalahgunaan dalam penyaluran dana.

Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan BRI melalui pegawai yang berjabatan sebagai mantri (Tersangka YE) kepada debitur (nasabah), diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif.

Baca Juga :  40 Eks Napiter Dilatih Jadi Teknisi AC Profesional

Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (Tersangka YE) tidak dijalankan. Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 807.960.307.

Vanny menjelaskan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024, dengan sangkaan Kesatu, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentanga Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  40 Eks Napiter Dilatih Jadi Teknisi AC Profesional

Atau Kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Atau Ketiga Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya pada hari ini Selasa, 20 Mei 2025, Tersangka YE, langsung diserahkan kepada Tim Kejari Muba, untuk kemudian dibawa dan dilakukan proses hukum selanjutnya,” ungkap Vanny. (ANA)

    Komentar