Tim Rajawali Tangkap Pencuri Motor di Ogan Ilir

Kriminal46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun IV, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku berinisial DI (30), dia ditangkap di rumah bibinya di Dusun IV, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial KBS (64), seorang petani yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 17.50 WIB.

Baca Juga :  Pria di OKI Diker*yok Keluarga Sendiri, Korban Terancam Lumpuh Separuh Badan

“Usai mendapatkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap AKP Zahirin, Senin (20/1/2025).

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata AKP Zahirin.

Polsek Tanjung Raja juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di wilayah mereka.

Baca Juga :  Pencuri Motor di Halaman Mushola Al-Anshar Diringkus Polisi

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja,” tutur AKP Zahirin. (ANA)

    Komentar