SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ditlantas Polda Sumsel sudah mulai memberlakukan tilang online (ETLE). Kamera ETLE pun sudah terpasang sebangak sembilan titik di Palembang dengan menggunakan dua macam kamera, epolis dan cek point. Epolis untuk bagian di persimpangan. Sedangkan cek point untuk di bagian jalan lurus.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama, mengatakan, tidak hanya melalui kamera ETLE, petugas di lapangan juga bisa melalukan penindakan langsung seperti tilang, apabila mendapati pelanggar di jalanan.
“Apabila anggota di lapangan melihat adanya pelanggaran, anggota bisa langsung melakukan penilangan,” ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Untuk sembilan titik lokasi yang di pasang kamera ETLE yakni di Simpang Empat RS Charitas depan Pos Lantas dan di Simpang Jalan A Yani Seberang Ulu 2, Jalan Kol H Burlian Km-9 (depan PT Trakindo), Jalan R Soekamto (depan Hotel Novotel), Jalan Jenderal Sudirman Km-3,5 (samping SPBU Taman Makam Pahlawan).
Jalan Jenderal Sudirman (depan RM Sederhana Cinde), Jalan A Yani depan dealer Honda, Jl KH Wahid Hasyim SU-1 (depan Panca Motor) dan di Jalan GHA Bastari Jakabaring.
Untuk penerapan sanksi tilang ETLE diberlakukan, Kombes Pol Prarama menjelaskan terlebih dahulu pihaknya akan berkordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan. “Kita akan kordinasikan dulu, untuk jumlah denda maksimalnya berapa,” tuturnya. (ANA)
Komentar