Tiga Terdakwa yang Terjerat Kasus Korupsi Pemenuhan Kewajiban Pajak Diadili

Hukum6 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 sampai dengan 2021, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (28/3/2024).

Ketiga terdakwa diantara yakni Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito, ketiga merupakan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, Serta tim Kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian membaca dakwaan ketiga terdakwa.

Bahwa perbuatan Terdakwa I Rangga Fredy Ginanjar, Terdakwa II Natalia Wulan Purnamasari,dan Terdakwa III Rizky Fariz Harjito menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah masing-masing.

Untuk Terdakwa I sebesar Rp.787.363.001,00 melalui Fajar Febriansyah selaku Direktur PT. Inti Dwitama, Heri Yansyah selaku Direktur PT. Heva Petroleum Energi. dan Novriansah Regan selaku Direktur PT Lematang Enim Energi dan Kuasa Direktur PT. Rizky Jaya Utama.

Sedangkan Terdakwa II sebesar Rp. 40.500.000,00 melalui Rangga Fredy Ginanjar dan Novriansah Regan selaku Direktur PT Lematang Enim Energi dan Kuasa Direktur PT. Rizky Jaya Utama.

“Kemudian Terdakwa III sebesar Rp.10.039.000.00 melalui Rangga Fredy Ginanjar, Saksi Reny Pusvita Indriani yang merupakan istri dari Rangga Fredy Ginanjar dan Saksi Novriansah Regan selaku Direktur PT Lematang Enim Energy,“ jelas JPU saat membacakan dakwaan dipersidangan.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yakni Terdakwa I selaku Juru Sita Pajak bertugas melaksanakan Surat Perintah Penagihan seketika dan sekaligus, juga selaku Account Representative. Terdakwa I haruslah menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi wajib pajak dan menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak.

Selain itu, Terdakwa II yang bertugas selaku Tim Pemutakhiran Basis Data Masterfile Wajib Pajak (MFWP) untuk Pembaruan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) KPP Pratama Palembang Ilir Timur tidak melakukan perubahan data wajib pajak selain yang terdapat dalam Wajib pajak yang terdaftar dalam Dokumen Lembar Penelitian Perubahan Elemen Data Nomor LEMHIT-025/PERUBAHAN DATA/WPJ.03/KP.0209/2019 tanggal 10 Mei 2019 dan tanpa sepengetahuan dari wajib pajak tersebut.

“Kemudian terdakwa III selaku Pelaksana Tugas dan fungsi ekstensifikasi dan penyuluhan seharusnya melakukan pelaksanaan penyuluhan perpajakan,” ujar JPU.

JPU juga menyatakan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III selaku PNS seyogyanya melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran kesadaran dan tanggung jawab. Serta ketiga terdakwa dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan serta meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.

“Hal-hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-Syarat, Tata Cara pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak, Pasal 2, Pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan pajak, Pasal 57 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Ekstensifikasi dan Penyuluhan,” papar JPU dalam dakwaannya.

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, satu terdakwa Natalia Wulan Purnamasari akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya. (ANA)

    Komentar