SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Sukarami berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di 17 TKP.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan mengatakan, dua orang tersangka merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor dan satu tersangka lagi merupakan pemain baru.
“Ketiga tersangka yakni Tomi (29) dan agung Prabowo (27) keduanya saling berkaitan, sementara Dede Irawan merupakan pemain baru,” katanya, Rabu (15/1/2025), di Aula Mapolrestabes Palembang.
Lanjut Harryo, ketiga tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan modus yang sama yakni dengan cara hunting dan berpatroli memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan bermotor yang lupa mencabut kuncinya ataupun yang diletakkan di tempat yang tidak terpantau.
“Para tersangka ini mencuri motor yang memang kuncinya masih tergantung, memanfaatkan pemilik kendaraan yang lupa mencabut kunci, dan juga tidak segan segan membuka stang dengan paksa menggunakan kunci letter T,” jelasnya.
Kapolrestabes mengukap, penangkapan tersangka bermula saat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil Menangkal Tomi.
“Nah ternyata Tomi ini memiliki partner berbeda-beda. Ia beraksi di 4 TKP. Ditangkap atas laporan pencurian motor di kecamatan IB 1. Saat itu tersangka berpasangan dengan Agung Prabowo,” katanya.
“Sehingga kita berhasil mengungkap curanmor di 4 TKP berbeda. Tersangka Tomi juga merupakan resedivis yang baru beberapa bulan keluar dari penjara,” imbuhnya.
Kemudian, di waktu yang berbeda Unit Reskrim Polsek Sukarame berhasil menangkap Agung Prabowo yang berpartner dengan Naim (DPO), dan telah beraksi di 12 TKP. “Artinya pelaku Agung ini selalu berganti ganti partner,” ungkapnya.
Selanjutnya, Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengungkap satu kasus curanmor lagi, yakni yang terjadi di Sematang Borang. “Tersangka Dede Irawan, pemain baru, dan kami juga sudah mengamankan sepeda motor milik korban nya sebagi barang bukti,” katanya.
Lanjut Harryo, pihaknya sejauh ini sudah berhasil mengungkap 17 TKP pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang akhir akhir ini marak terjadi di Kota Palembang.
“Dari para tersangka kita amankan Barang bukti sepeda motor maupun alat yang digunakan untuk mencuri. Selain itu ada beberapa kunci motor dan STNK milik korban yang tertinggal di jok motor,” jelasnya.
Tentunya kami masih ada PR lagi, ada beberapa yang kasus yang segera kita ungkap, terutama untuk penadah yang umumnya berasa di daerah daerah.
“Ya umumnya, tersangka menjual motor hasil curian dengan cara COD di daerah Banyuasin, Muba, dan OKI. Motor-motor itu kemudian dijual dengan harga Rp 4 – 4,5 juta, penadah nya Iwan. Nanti akan kita telusuri juga terkait modus jual beli motor curian dg COD dari HP ini,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Ancaman tindak Pidana berlapis kumulatif, yang akan menjadikan bagian pemberatan persangkaan pasal bagi tersangka.
“363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya selama 7 tahun penjara,” ujarnya. (ANA)
Komentar