Tak Terima Diputus Cinta, Pria Ini Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar

Kriminal423 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, mengamankan seorang pemuda berusia 21 tahun inisial DP, di kediamannya pada Selasa malam (23/11/2021), sekitar pukul 21.00 WIB.

Warga Jalan Perikanan IV, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang itu, ditangkap polisi atas perbuatannya yang telah menyebarkan video syur bersama mantan kekasih.

Ditangkapnya pelaku atas laporan korban APS (21), atas perbuatan asusila mantan pacarnya tersebut yang terjadi pada 24 Agustus 2021, sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Begal di Kawasan Jakabaring

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, atas ulahnya menyebar luaskan video syur mantan kekasihnya, membuat pelaku diamankan dan harus bertanggungjawab perbuatannya.

“Usai mendapatkan laporan dari korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari keterangan pelaku ke anggota kita, kalau dia menyebarkannya ke kerabat hingga keluarga korban melalui media sosial Facebook,” kata dia, Rabu (24/11/2021).

Tri menjelakan, bahwa akun Facebook korban sudah di kuasai pelaku sejak tiga tahun terakhir ini, dan korban mendapatkan informasi dari temannya WNN, kalau video syur korban berdurasi 12 detik telah tersebar melalui akun Facebook korban yang dibajak pelaku.

Baca Juga :  Ini Kata Saksi Mata atas Korban Begal yang Ditembak Pelaku dengan Senjata Api

“Atas ulahnya kita jerat pelaku ini dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 30 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tuturnya.

Sementara pelaku, mengakui bahwa alasan dia menyebabkan video tersebut karna tidak terima diputuskan mantan pacarnya itu. “Saya tidak terima karena diputuskan. Makanya video tersebut saya sebarkan,” ungkapnya. (ANA)

    Komentar