Tag: Haji Alim

  • Ribuan Warga Antarkan Jenazah Haji Halim ke Peristirahatan Terakhir di Samping Makam Sang Istri

    Ribuan Warga Antarkan Jenazah Haji Halim ke Peristirahatan Terakhir di Samping Makam Sang Istri

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ribuan pelayat serta sejumlah tokoh penting Sumatera Selatan mengiringi prosesi pemakaman pengusaha karismatik Kemas Haji Abdul Halim Ali yang dilangsungkan di area pemakaman keluarga, Jalan Dr. M. Isa, Palembang, Jumat (23/1/2026).

    Jenazah almarhum tiba di kediaman sekitar pukul 13.45 WIB setelah sebelumnya disalatkan oleh massa di Masjid Agung Palembang.

    Sesuai dengan permintaan terakhir almarhum semasa hidup, jasadnya dikebumikan tepat di sisi makam istrinya, Hj. Nyimas Aminah, di halaman belakang rumah pribadinya.

    Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru yang hadir bersama mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji dan sejumlah kepala daerah menyebut wafatnya almarhum sebagai kehilangan besar bagi Bumi Sriwijaya.

    Menurutnya, Haji Halim merupakan sosok dermawan yang meninggalkan warisan berupa puluhan tempat ibadah di berbagai daerah.

    “Beliau adalah orang baik yang memiliki hubungan luar biasa dengan sesama manusia maupun Tuhan. Jejak amal jariyahnya nyata, tercatat ada 68 masjid dan musala yang beliau bangun, mulai dari Sumsel hingga ke Medan dan Bandung,” ujar Deru.

    Selain kedermawanan dalam pembangunan fisik, Deru juga menyoroti kepedulian tinggi almarhum terhadap para ulama dan guru mengaji tanpa membeda-bedakan latar belakang suku maupun agama.

    Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelayat yang telah memberikan perhatian sejak almarhum menjalani perawatan di rumah sakit hingga ke liang lahat.

    “Kami mewakili keluarga besar mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya. Hanya Allah yang mampu membalas kebaikan bapak dan ibu sekalian yang telah mendoakan almarhum,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Deru juga mengingatkan kepada rekan bisnis maupun organisasi yang masih memiliki urusan utang piutang atau administrasi niaga dengan almarhum agar segera berkoordinasi dengan pihak keluarga.

    “Kami memohon maaf atas segala kekhilafan almarhum semasa hidup, baik lisan maupun perbuatan. Mari kita doakan agar beliau mendapat tempat paling mulia di sisi-Nya,” pungkasnya.

  • Kejari Muba Tetapkan Crazy Rich Sumsel Sebagai Tersangka Tipikor Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi

    Kejari Muba Tetapkan Crazy Rich Sumsel Sebagai Tersangka Tipikor Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. Kedua tersangka tersebut adalah Crazy Rich Sumsel berinisial H.A yang juga Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.

    Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., didampingi tim penyidik, mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka ini dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025. Penetapan tersebut berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

    Roy Riady menjelaskan, sebelumnya H. A dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti yang menunjukkan bahwa keduanya terlibat dalam pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah tersebut. Oleh karena itu, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

    “Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Roy Riady.

    Selain itu, dalam tahap penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan dua orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan. Penyidik juga telah menyita beberapa dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana ini.

    Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga mengumumkan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Penyidik menemukan bahwa PT Sentosa Mulia Bahagia mengklaim lahan perkebunan di beberapa desa yang tidak tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Lahan yang dikelola oleh perusahaan di luar HGU tersebut mencapai 909,7 hektar.

    Tim penyidik bekerja sama dengan kantor pertanahan setempat, perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia, serta unsur pemerintahan terkait, seperti Dinas Perkebunan, Camat, dan Kepala Desa, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay/pehamparan di lokasi lahan yang dikuasai oleh perusahaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya klaim terhadap lahan yang seharusnya tidak termasuk dalam HGU perusahaan.