Tag: Aksi Demo

  • Aksi Lengserkan Jokowi, 33 Orang Mahasiswa di Semarang  Dilarikan ke RS setelah Jadi Korban Tembakan Gas Air Mata

    Aksi Lengserkan Jokowi, 33 Orang Mahasiswa di Semarang Dilarikan ke RS setelah Jadi Korban Tembakan Gas Air Mata

    33 Orang Mahasiswa Dilarikan ke RS setelah Jadi Korban Tembakan Gas Air Mata saat Demo di DPRD Semarang

     

    SEMARANG-JATENG, SuaraPublik – Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), berakhir ricuh karena polisi menembakkan gas air mata dan water cannon ke pengunjuk rasa, Senin (26/8/2024).

    Akibatnya, sejumlah peserta aksi atau para mahasiswa, masyarakat sipil, dan pelajar banyak yang menjadi korban hingga dilarikan ke rumah sakit (RS).

    Adapun, massa aksi dari Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jateng ini merupakan gabungan dari mahasiswa di beberapa kampus di Kota Semarang.

    Dari kejadian tersebut, diketahui ada sebanyak 33 mahasiswa yang dibawa ke RS untuk mendapatkan perawatan.

    Mereka dilarikan ke Rumah Sakit Roemani, RSUP Kariadi, dan Rumah Sakit Hermina Pandanaran Semarang.

    Para korban itu ada yang menderita sesak napas, luka di bagian kepala, bahkan ada pula yang mengalami sakit jantung.

    “Data yang di rumah sakit sejauh ini ada 33 korban,” kata Pendamping Hukum Gera, Tuti Wijaya, dalam keterangannya, Senin (26/8/2024), dilansir Kompas.com.

    “Ada yang sesak napas, ada juga yang kepala bocor. Ada juga jantung dan langsung kita larikan ke rumah sakit,” kata dia.

    Perwakilan Mahasiswa Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Bobon mengatakan, selain terluka karena gas air mata dan water cannon, rekannya juga ada yang terluka karena pukulan.

    “Dikejar sambil digebukin banyak,” kata dia.

    Diketahui, para mahasiswa itu melakukan demo untuk menuntut beberapa hal, seperti mengawal PKPU Pilkada.

    Kemudian menolak revisi UU TNI/Polri dan pengesahan RUU Perampasan Aset, hingga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser alias turun dari jabatannya.

  • Tanggapi Aksi Akibat “Pembegalan” Putusan MK, Indah Mujyaer : Putusan MK Seyogyanya di Patuhi

    Tanggapi Aksi Akibat “Pembegalan” Putusan MK, Indah Mujyaer : Putusan MK Seyogyanya di Patuhi

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Demo besar-besaran menolak Revisi Undang-undang (RUU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung di berbagai titik yang ada di Indonesia, termasuk di Palembang yang digelar di DPRD Provinsi Sumsel.

    Menurut Indah Rizky Ariani SE, MM yang juga seorang Selebgram, Indonesia adalah negara yang demokrasi. Menyuarakan pendapat, hak semua warga negara, maka demonstrasi yang sedang marak dilakukan saat ini sah-sah saja dalam rangka mengawal keputusan MK tersebut agar dapat dipedomani dan diimplementasikan.

    “Kita hormati semua keputusan lembaga negara yang ada dan yang paling terpenting adalah jangan sampai dalam mengawal demokrasi disertai dengan aksi anarkis seperti merusak fasilitas umum. Apalagi terjadi bentrok dengan aparat yang menjalankan tugas di lapangan,” kata Indah, Minggu (25/8/2024).

    Indah yang dikenal dengan sebutan Indah Mujyaer ini mengatakan, terkait tuntutan aksi pada intinya mereka menuntut ketegasan DPR RI tentang peraturan Pilkada. Sebenarnya itu wujud hak bersuara dan berpendapat yang dilindungi UUD 1945, Pasal 28 yaitu “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,” ungkapnya.

    “Jadi wajar ketika rakyat merasa ada kebijakan yang terjadi secara mendadak dan dianggap dipaksakan memberikan reaksi. Meskipun poin ini tidak hanya merujuk satu pihak saja, melainkan banyak calon kandidat kepala daerah yang mungkin diuntungkan dalam keputusan DPR ini,” kata Indah yang suka jalan-jalan.

    Menurutnya, sebagai seorang influencer yang selalu hadir dengan konten edukasi, motivasi dan konten konten positive yang selaras dengan ajakan kebaikan. Sejauh ini ia tidak pernah menunjukkan sikap berpihak kepada kubu manapun, bahkan termasuk juga tidak pernah mau menyuarakan apapun yang berkaitan dengan hal politik, namun kali ini, upaya “Membegal” MK adalah tindakan yang terlalu memaksa dan akan menjadi mengerikan untuk masa depan bangsa.

    Seolah penguasa nantinya bisa berbuat apa saja demi apa yang mereka inginkan, para penguasa yang selama ini menggunakan instrumen hukum bisa saja melenggangkan kepentingan suatu kelompok tertentu.

    “Kita sudah mendapatkan keputusan MK yang seyogyanya harus dihormati dan dipatuhi, kenapa masih berusaha juga untuk di”begal” secara darurat? Tata negara seolah berusaha untuk dihancurkan,” ungkapnya.

    Menurutnya, produk Peraturan yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada sudah jelas disengketakan pada Mahkamah Konstitusi dan tegas pengaturan mengenai poin batasan usia calon Pemimpin Daerah.

    Namun aturan main mengenai Pilkada adalah produk peraturan yang harus dibuat dan dilaksanakan oleh KPU sebagai Lembaga Resmi Pemerintah dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum baik Nasional maupun Daerah.

    “Bijak jika kita semua menunggu proses dan kerja KPU dalam menterjemahkan putusan MK tersebut. Bijak jika para akademisi, politisi dan rakyat memberikan pendapat yang damai dan tertib dan beretika sesuai dengan aturan berbangsa dan bernegara,” katanya.

    Jika pada akhirnya apapun keputusan mengenai produk Pilkada yang akan dijalankan. Adalah hak bagi rakyat memilih Pemimpin yang mewakili suaranya, menjadi Pemimpin yang bijaksana dan menjalankan amanat Undang-Undang untuk menjamin kehidupan bangsa yang sejahtera dan bermartabat.

    Menurutnya, jika ditanya mengenai usia, untuk menjadi Kepala Daerah haruslah memiliki kecerdasan dalam berfikir, kematangan dalam pengalaman dan keseimbangan emosional dalam pengambilan keputusan yang bijak. Maka menurut usia 30 tahun masih muda untuk menjadi Kepala Daerah.

    “Namun hal ini bukan lah menjadi pointer dalam pembahasan ini. Saya lebih tertarik pada keputusan MK Nomor 60/PUU-XxXII/2024 yang tidak hanya mencegah mencegah aksi borong dukungan terhadap pasangan calon tertentu hingga berpotensi melahirkan paslon tunggal, tetapi juga memberi kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah sesuai dengan hati nurani,” katanya.

    Menurutnya, semakin banyak pasangan calon pada Pilkada 2024, pemilih akan makin selektif ketimbang disuguhi “menu” kotak kosong versus paslon tunggal. Selain itu, dengan adanya keputusan MK Nomor 60/PUU-XxXII/2024 dapat memberikan nafas baru kehidupan demokrasi bagi semua partai politik meski tidak memperoleh kursi di DPRD.

    Hakikat politik seharusnya berorientasi pada masyarakat. Politik jangan dipahami hanya sekedar urusan merebut dan mempertahankan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Politik merupakan usaha untuk mengelola dan menata sistem pemerintahan untuk mewujudkan kepentingan atau cita-cita dari suatu Negara.

    “Melihat situasi yang terjadi di Indonesia belakangan ini, politik seringkali disalahgunakan oleh para elit, sehingga tujuan berpolitik ini menjadi tidak jelas atau jauh dari kepentingan rakyat banyak,” katanya.

    Akibatnya politik tidak lagi dirancang untuk melahirkan kebaikan bersama, tetapi menjadi batu loncatan untuk mencapai kepentingan pribadi atau kelompok. Pada titik inilah, makna politik menjadi distorsi. Meningkatnya jumlah petinggi partai politik atau pejabat politik yang terlibat atau tertangkap korupsi, kepentingan rakyat makin tidak terwakili dan distorsi lainnya.

    “Sehingga kita semua perlu melakukan evaluasi dan introspeksi agar dapat mengembalikan tujuan dan hakikat dari politik itu untuk kebaikan dan kepentingan rakyat banyak,” katanya.

    Ia pun berharap, Pemerintahan yang bersih, berwibawa dan akuntabel. Bebas dari kepentingan-kepentingan kelompok yang tidak berpihak kepada masyarakat banyak. Pemerintah yang terbentuk harus benar-benar mampu menghasilkan kebijakan-kebijakan yang mengakomodir kepentingan masyarakat banyak, tidak lagi ada tendensi kepentingan kelompok tertentu.

    “Pemerintah yang lahir karena proses politik, maka politik pemerintahan menjadi hal yang tidak terpisahkan. Pada akhirnya harapan kita semua para politisi harus diisi oleh orang-orang baik yang konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” katanya