SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara gugatan perdata antara pihak penggugat Enny Indrianny dan pihak tergugat Adiono Taslim, akhirnya menjalani sidang perdana di PN Palembang, Rabu (21/6/2023).
Dihadiri majelis hakim Budiman Sitorus SH MH serta tim kuasa hukum pihak penggugat Sunaryo SH MH. Dan pihak tergugat Desmon Simanjuntak SH didampingi Jontan Rudi Nober Tampubolon SH MH.
Sesuai persidangan, tim kuasa hukum pihak tergugat Adiono Taslim Desmon Simanjuntak SH didampingi Jontan Rudi Nober Tampubolon SH MH mengatakan, hari ini mereka menghadiri panggilan kliennya Adiono Taslim sebagai pihak tergugat dalam perkara 122/Pdt.G/2023/PN Plg.
Lanjut Desmon, dalam perkara tersebut pihaknya masih menunggu jadwal sidang pertama. “Dan sebagai bentuk etikat baik dan taat hukum, kami hadir disini,” kata Desmon.
“Jadi ini bermula dari kurang lebih dari satu pekan yang lalu, kami berjumpa dengan klien kami dan mempelajari perkaranya. Kemudian membuat surat kuasa,” ucap Desmon.
“Jadi kami berbicara di sini menerangkan dan meluruskan juga pemberitaan sebelumnya, pada saat kami belum menjadi tim kuasa hukumnya. Tapi dengan catatan, bukan kami mengambil ahli kewenangan kuasa yang sebelumnya,” jelas dia lagi.
Kata dia, menurut gugatan memang hak dari penggugat untuk melalui kuasa hukumnya membuat gugatan. Terhadap gugatan tersebut, tentunya akan melakukan hak jawab serta akan melakukan hak pihaknya untuk menggugat balik terhadap pihak penggugat atau yang sering disebut dengan rekonvensi.
“Tanggapan saya yang pertama, terhadap gugatan yang sudah kami pelajari dan kami baca dari pihak penggugat, kami anggap lucu. Karena antara posita dan petitumnya, menurut pendapat kami terjadi tidak sinkronisasi. Terus yang kedua, kami jelaskan dan akan kami tuangkan di dalam jawaban, mereka mendalilkan bahwa melalui putusan perkara pidana 1025/Pid.B/2022/PN, termasuk pemberitaan sebelumnya, mereka menulis keterangan yang menurut kami kurang jelas. Artinya menyatakan bahwa penggugat dalam perkara kami ini bebas murni, itu tidak benar,” ungkap Desmon.
“Kenapa saya bilang tidak benar, karena saya memegang amar putusan, artinya kalau saya pelajari putusan perkara 1025/Pid.B/2022/PN dalam perkara pidana, itu bukan fisfrak atau bebas murni, tetapi putusan itu onslag itu dikuatkan dalam putusan,” tambah dia.
Dilanjutkan Desmon, di poin pertama mengadili menyatakan terdakwa l Enny Indrianny dan terdakwa ll Oktariyana, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan pertama penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana. “Nah itulah maksud onslag, bahwa perbuatan ada tetapi bukan tindak pidana,” jelas Desmon
“Beda dengan bispak. Kalau bispak itu menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana. Artinya kita jangan memberikan pemahaman tidak jelas kepada masyarakat. Nah kalau persoalan perbuatan, kalau mengacu kepada putusan pidana 1025/Pid.B/2022/PN yang menurut mereka itu telah inkrah, putusan Mahkamah Agung menguatkan, perbuatan dakwaan ke satu itu ada, itu ya, ini benang merahnya, itu yang pertama,” jelas Desmon.
Lanjut Desmon, dirinya sebagai pihak tergugat yang sebentar lagi akan memasuki persidangan, memasukan juga dalil terhadap putusan perdata nomor 124/Pdt.G/2022/PN Plg.
“Nah dalam putusan perkara perdata nomor 124/Pdt.G/2022/PN Plg, jelas saya sudah pelajari. Itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah, karena posisi hari ini masih menunggu keputusan kasasi. Artinya nanti akan kami tuangkan dalam jawaban, bahwa belum bisa dijadikan bukti apapun ketika kekuatan hukum itu tetap atau belum inkrah.”
Statusnya seperti itu, yang menyatakan kliennya wanprestasi, akan dijawab pihaknya nanti dalam rekonferensi gugatan perdata ini.
“Kami juga akan menggugat balik pihak penggugat, yang sebenarnya merurut keyakinan kami atau dugaan kami, justru kuat bukti penggugat lah yang melakukan wanprestasi kepada klien kami,” pungkasnya. (*)
Komentar