SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Bertempat di Jalan Srikaton LK 3 Gang Swadaya Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Kota Lahat, Tim Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan satu tersangka yang berstatus sebagai Bandar Sabu.
Tersangka tersebut Deni Ilham (33), warga Jalan Pentasan Kelurahan Pagar Agung, DI sendiri diamakan Tim Satresnarkoba sekitar pukul 14.00 Wib, Selasa (21/9/2021) di kontrakannya Jalan Srikaton.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Narkorba AKP Zulpikar di dampingi Kasubsi Penmas Aiptu Liespono membenarkan tim Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berstatus sebagai bandar.
“Anggota Satresnarkoba mendengar informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu sehingga dilakukan lidik,” kata Lispono kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Setelah sasaran dan tempat sudah diketahui ungkap Lispono, tim langsung bergerak melakukannya tangkap tangan terhadap Deni, saat ditangkap tersangka sedang berada dalam kamar depan rumah Kontrakan.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap rumah didapatkan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 batang kaca periksa yang didalam terdapat sisa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Kemudian lanjut Lispono, petugas menemukan 1 buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkusan tisu warna putih, didalam tisu putih tersebut ada 1 lembar plastik klip bening.
“Dalam plastik bening itu ada 1 paket serbuk kristal dan 9 paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 ball plastik klip bening tepatnya di ruang belakang rumah kontrakan,” lanjut Lispono.
Total ditambahkan Lispono, 10 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 2,90 gram dan 1 paket sedang kristal putih narkotika berat 0,21 gram.
“Total berat narkotika jenis sabu seberat 3,1q gram,” tambahnya. (Ism)
Komentar