Satreskrim Tangkap 2 Tersangka Pembacokan Juru Parkir dan Bocah 7 Tahun hingga Tewas

Kriminal62 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil mengungkap kasus penikaman terhadap seorang juru parkir bernama Hariansyah (31) dan bocah 7 tahun inisial RMV di Palembang. Kini, dua dari tiga orang tersangka pengeroyokan yang berdampak meninggalnya RMV, telah ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.

Untuk diketahui, peristiwa pembacokan ini terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Kejadiannya berlangsung pada Sabtu malam, 11 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengatakan pihaknya menangkap para tersangka dalam waktu 2×24 jam setelah kejadian.

Baca Juga :  Juru Parkir Diserang OTK, Bocah 7 Tahun Turut Jadi Sasaran Bacok hingga Meregang Nyawa

“Setelah mendapat laporan. Anggota bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang tersangka. Mereka kita amankan di masing-masing rumahnya di Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang. Sementara satu pelaku lagi masih Buron atau DPO,” Katanya, Selasa (14/1/2025).

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Prima Ade Resta alias Bima (25), warga Lorong Mawar, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang, dan rekannya Recky Septian alias Eki (24), warga Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.

“Satu tersangka yang masih DPO bernama Rendi. Dia ini yang membawa mobil angkot saat datang dan kabur. Kini pelaku masih dalam pengejaran anggota,” tegas Harryo.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pembacokan Juru Parkir dan Bocah 7 Tahun

Akibat perbuatan tersangka, Korban Hariansyah mengalami luka robek pada perut sebelah kanan dengan usus terburai. Sementara korban anak bernama Vito, mengalami luka sabetan di bagian pantat hingga meninggal dunia.

“Untuk korban Hariansyah saat ini masih dalam penanganan medis. Sudah sadar, namun belum stabil,” ujarnya.

untuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Spesialis Curat dan Residivis Penggelapan Motor Diringkus

“Kemudian kami jerat juga dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” jelasnya. (ANA)

    Komentar