Sat Polairud Ringkus IRT Pengedar Sabu

Kriminal425 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Gakkum Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) bersama Satres Narkoba Polrestabes Palembang ciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, Jumat (10/9/2021).

Pelakunya yakni seorang ibu rumah tangga (IRT), Rahayu (31), warga Jalan Selamet Riyadi, Lorong Beringin Jaya, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang. Dia diamankan di kediamannya sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari tangan pelaku, turut diamankan satu paket sabu dengan bruto 10 gram, delapan paket kecil sabu seberat 7,3 gram, tujuh butir pil ekstasi, timbangan digital, satu bundel plastik bening keci, satu buah ponsel merek Oppo, dan satu pipet plastik.

Baca Juga :  Pria di Lahat Cabuli Anak Tiri yang Baru Berusia 5 Tahun

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Dedy Ardiansyah mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari anggotanya mendapatkan informasi mengenai sering terjadinya transaksi di pinggiran perairan sungai Musi tepatnya di pinggiran perairan pasar Kuto beralamat di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Beringin,  Kecamatan IT III Palembang.

“Kemdian anggota kita bersama Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan pada Sabtu (11/9/2021) dengan menangkap pelaku di kediamannya,” ujarnya.

AKBP Andi menuturkan, saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba hendak membuang batang bukti berupa sabu dan ekstasi tapi anggota bergerak cepat dan menemukan barang bukti di dalam dinding kamar pelaku. “Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2),” katanya.

Baca Juga :  Ancam Lansia Gunakan Senjata FN, Dedi Diringkus Unit Reskrim Gandus

Sementara itu, pelaku Rahayu menuturkan, kalau barang itu didapatkan dari Igam dan suaminya di daerah Boombaru Palembang. “Itu barang titipan mereka dengan saya untuk di jual,” ucapnya. (ANA)

    Komentar