SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lurah Talang Kelapa Aldani Mardiansyah dan ASN BPN Kota Palembang Mustagfirudin, dituntut Penuntut Umum masing-masing 5 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada, Selasa (24/10/2023).
Selain Lurah Talang Kelapa dan ASN BPN, satu oraang lainnya dari pihak swasta yang turut terlibat yakni terdakwa Tarkim dituntut 4 tahun penjara.
Ketiganya terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel, di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar yang merugikan negara 1,3 miliar.
Ketiganya juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi dan ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang membacakan tuntutanya.
Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Aldani Marliansyah selaku Lurah Talang Kelapa bersama-sama Tarkim dan Mustagfirudin telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aldani Marliansyah selama 5 tahun penjara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tarkim dengan pidana selama 4 tahun dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustagfirudin selama 5 tahun penjara,” ujar penuntut umum Syaran Zafizhan, saat membacakan tuntutan.
Penuntut umum juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Aldani Marliansyah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 321 juta.
Sedangkan sertifikat yang telah dikembalikan terdakwa Tarkim, penuntut umum menilai dianggap sebagai pengganti kerugian negara. Sementara terdakwa Mustagfirudin diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,6 juta.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui masing-masing tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang Senin pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan penuntut umum, menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar. (ANA)
Komentar