Rendi Abrizal, Pelaku Penodongan Dalam Angkot Susul 3 Temannya Masuk Penjara

Kriminal433 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Empat pelaku penodongan penumpang di dalam mobil angkutan kota (angkot) Tangga Buntung sudah tertangkap. Penodongan ini sebelumnya terjadi pada Minggu (25/7/2021) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Tersangka yang statusnya DPO akhirnya ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, yakni Rendi Abrizal (29) warga Jalan Kadir TKR, Lorong Keluarga, Kecamatan Gandus Palembang, dikawasan Jalan Tangga Buntung, Lorong Jambu. Saat hendak ditangkap, dia berusaha melawan sehingga diberikan tindakan tegas terukur, pada Senin malam (11/10/2021).

Rendi menyusul ketiga temannya yang sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, yakni Yusuf, Candra, dan Daud.

Baca Juga :  Juru Parkir Liar Diamankan Polisi Akibat Kasus Pengeroyokan

Aksi keempat pelaku dilakukan bermula pada hari kejadian, korban Muhammad Daud (23) warga Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang ini, menumpang mobil angkot yang d idalamnya ada 4 pelaku, dengan tujuan korban ingin ke PS Mall.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) korban lalu di ancam dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) oleh pelaku Yusuf, dan meminta sejumlah uang kepada korban. Karena ketakutan korban menyerahkan uang Rp2,5 juta kepada para pelaku, kemudian korban diturunkan dari mobil angkot dipinggir jalan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan seorang DPO pelaku Curas sudah berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Mantan Istri Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

“Unit Ranmor mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan, sebelumnya 3 pelaku lainnya sudah di tangkap Unit Pidum dan Tekab 134, pelaku berusaha melawan saat ditangkap sehingga diambil tindakan tegas terukur,” kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Selasa (12/10/2021).

Lanjutnya, untuk pelaku ini akan diterapkan Pasal 365 KUHP. “Pelaku mengakui ikut melakukan Curas didalam mobil angkot, dan mendapatkan bagian sebesar Rp 700 ribu. Motifnya korban ditodong menggunakan Sajam saat sendiri berada didalam angkot, pelaku berjumlah 4 orang, sehingga saat korban takut lalu menyerahkan uang nya kepada pelaku, dan korban diturunkan dijalan,” jelas Kompol Tri Wahyudi.

Baca Juga :  Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Mantan Istri Tertangkap

Atas kejadian ini korban langsung mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian dan mengalami kerugian uang Rp2,5 juta. “Tidak lama 3 pelaku sudah diamankan langsung Unit Pidum dan Tekab 134,” tegasnya.

Barang bukti (BB) yang diamankan Uang Tunai Rp 75 ribu BB telah disita dalam berkas split terdahulu, BB 1 Unit Mobil Daihatsu Granmax warna cokelat telah disita dalam berkas split terdahulu.

Sementara, tersangka Rendi mengakui perbuatannya ikut melakukan Curas. “Terpaksa butuh uang untuk kebutuhan sehari hari, saya mendapat bagian Rp 700 ribu, saya yang membawa mobil angkot sebagai sopir,” katanya. (ANA)

    Komentar