SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama unsur TNI, Polri, menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah penginapan, kosan, dan cafe yang ada di kota Palembang Rabu malam ( 8/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Razia penyakit masyarakat ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2002, tentang penanggulangan dan pencegahan perbuatan maksiat.
Dari pantauan, razia tersebut menurunkan 60 lebih personil gabungan dari unsur Satpol PP, TNI POM, Polri.
Alhasil, sebanyak 30 pasangan bukan suami istri diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Palembang. Mereka kedapatan berada di dalam kamar kos-kosan dan penginapan
tanpa ada ikatan suami istri.
Kasat Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Herison mengatakan, giat razia malam ini menyisir kos- kosan penginapan, cafe, dan panti pijat yang ada di Kota Palembang.
“Dari razia ini kita amankan 30 orang bukan pasangan suami istri yang berada di dalam kamar sedang berduaan, dan lima orang tidak membawa identitas diri ( KTP).
Selanjutnya, 30 pasangan bukan suami istri dan lima orang tidak membawa identitas diri digiring ke kantor Satpol pp Kota Palembang, untuk di data dan akan mengikuti sidang yustisi di kantor Satpol PP, buat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat, jangan lupa protokol kesehatan harus dipatuhi masa pandemi ini guna mencegah penyebaran virus covid – 19,” tutupnya. (kiki)
Komentar