Program Pemutihan Tingkatkan Pembayaran Pajak di Pagar Alam

Pagar Alam776 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Program Pemberian Keringanan Pajak atau biasa disebut Pemutihan Pajak oleh Pemerintah Provinsi Sumsel yang dimulai sejak 1 Oktober 2021, disambut baik masyarakat, tak terkecuali di Kota Pagar Alam.

Mendengar adanya kabar program pemutihan itu, masyarakat selaku wajib pajak kendaraan pun langsung mendatangi Kantor UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Pagar Alam, di wilayah Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan.

“Program pemutihan pajak kendaraan ini, kita akui sangat direspon baik masyarakat Pagar Alam. Artinya, pokok tunggakan pajak kendaraan tetap dibayar, hanya saja denda bunga atau administrasi lainnya itu yang dibebaskan,” ujar Kanit Regiden Satlantas Polres Pagar Alam, Iptu Mike Rudi, Senin (11/10/2021).

Baca Juga :  Polres Pagar Alam Ringkus Komplotan Curanmor

Diakuinya, pihaknya pun telah melakukan upaya sosialisasi, kepada masyarakat Kota Pagar Alam tentang program pemutihan pajak kendaraan tersebut, termasuk juga telah menyebar sejumlah spanduk, terkait Pergub Nomor 21 tahun 2021 tentang pemberian keringanan tarif pajak kendaraan bermotor progresif dan penghapusan sanksi administrasi, berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Batas waktu pemberian keringanan tarif PKB Progresif dan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku terhitung pada tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan masa akhir pembayaran 31 Desember 2021,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Kali Ke Pagar Alam, Pemkot Minta Ini pada Menhub

Kepala UPTB  Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Pagar Alam Tabrani menambahkan, dalam kaitan suasana pandemi COVID-19, Gubernur Provinsi Sumsel Herman Deru sangat melihat dampak ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19.

“Seluruh penggiat ekonomi terdampak semua, termasuk pula di pasar daya beli menurun, sendi-sendi kehidupan masyarakat terganggu semua,” bebernya.

Tabrani berharap, dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat. Sekira 80 persen dari sumber pajak, diperuntukan bagi kepentingannya untuk masyarakat, baik itu infrastruktur dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Pagar Alam Tambah Pendapatan dengan Diversifikasi Tanaman

“Pembangunan itu kan 80 persen dari sumber PAD, jadi kita harapkan betul masyarakat bisa memanfaatkan peluang-peluang ini, sehingga tidak terlewatkan pajak yang mati, bisa segera dibayar,” terangnya. (ANA)

    Komentar