SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), menangkap tiga pelaku pembunuh guru ngaji di Kabupaten Banyuasin. Ketiga pelaku yakni, Egi, Heru dan Yudi. Semuanya merupakan warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Ketiga pelaku diketahui merupakan saudara kandung. Masing-masing ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni di Provinsi Bengkulu dan Jambi.
Tersangka Yudi ditangkap di Tenda DENI BROTHERS Bandara Fatmawati, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
Sedangkan tersangka Egi dan Heru ditangkap di pinggir Jalan Jati Baru, Kecamatan Mandi Angin Timur, Provinsi Jambi, pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB.
Diresskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Resksowidjojo mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat ketiga pelaku duduk di warung Tuak di daerah Banyuasin pada 4 Maret 2023, sekitar pukul 07.00 WIB.
Kemudian, pelaku Egi pergi ke rumah temannya. Di perjalanan, Egi bertemu dengan korban Edi. Egi yang saat itu kehilangan Handphone bertanya kepada Edi.
“Jadi, pelaku Egi ini pada saat itu kehilangan Handphone dan bertanya pada korban Edi. Tetapi Edi menjawab tidak tahu, lalu terjadilah cekcok mulut antara keduanya. Namun bisa diselesaikan Ketua RT setempat,” ungkap Anwar, saat gelar press release di Polda Sumsel, Selasa (24/10/2023).
Lantaran masih dendam, kata Anwar, sepekan sesudahnya pelaku Egi mengajak dua tersangka lainnya untuk mencari korban. Setelah bertemu ketiganya langsung mengeroyok korban dengan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.
“Atas ulahnya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tegas Anwar. (ANA)
Komentar