Pengelolaan Parkir Sudirman Kembali pada Dishub, Desember Mulai Tarik Retribusi

Kota Palembang349 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang mulai Desember 2021 ini, kembali mengelola retribusi parkir di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Pengelolaan kembali pada Dishub, setelah mendapatkan izin dari kementerian perhubungan (Kemenhub).

Untuk diketahui, sejak beberapa tahun belakangan ini, Dishub Palembang tidak menarik retribusi parkir di kawasan tersebut. Sebab, Jalan Jenderal Sudirman merupakan kewenangan nasional.

Kepala Dishub Palembang, Afrizal Hasyim mengatakan, saat ini Kemenhub sudah memberikan kembali hak tersebut kepada Pemerintah kota untuk mengelola retribusi parkir di jalan nasional itu.

Baca Juga :  Palembang Diserang Banjir Lagi, Jalan Protokol Macet Parah

“Adanya izin dari Kemenhub, maka mulai bulan depan kita kembali mengelola atau menarik retribusi parkir di Jalan Sudirman, mulai dari Bundaran Air Mancur Masjid Agung hingga Simpang Charitas,” ungkap Afrizal, Jum’at (5/11/2021).

Mengenai berapa estimasi pendapatan retribusi parkir di Sudirman, ia menyebut masih dalam kajian. Ia berupaya akan lebih mengoptimalkan pendapatan retribusi dari sekitar 788 titik yang ada saat ini.

“Akan lebih potensial perolehannya jika sesuai dengan empat zona parkir saat ini. Kita akan mengoptimalkan titik parkir di kawasan Pusri dan sekitarnya,” katanya.

Baca Juga :  Ciptakan Sungai Bebas Sampah, Pemkot Bentuk Kampung Tangguh Nusantara

Selama pandemi ini, diakuinya, pendapatan retribusi parkir di bawah target yang ditentukan. Dari target Rp12 miliar, baru tercapai Rp5 miliar.

“Target tahun depan masih sama. Semoga kondisi perekonomian membaik dan pendapatan retribusi parkir pun bertambah,” harapnya. (ANA)

    Komentar