Pengadilan Negeri Gelar Sidang Praperadilan Antara Pemohon Kartila dan Pidsus Kejari

Hukum71 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang  Praperadilan antara Pemohon Kartila dan Tergolong Tim Pidsus kejati Palembang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon, Kamis (8/8/2024).

Untuk diketahui bahwa Kartila sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, atas dugaan suap terhadap penerbitan sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Dalam persidangan dihadapan hakim tunggal  Efiyanto SH MH salah satu saksi dari pihak permohon yang bernama Rifli dihadirkan. Dalam keteranganya saksi  mengatakan, dirinya  mengetahui bahwa tersangka Kartila memiliki tanah di wilayah Kertapati seluas 200 Hektar.

Baca Juga :  Antisipasi Tindak Kriminal, Kapolrestabes Dirikan Dua Container Pos di Kawasan Ini

“Kartila bekerja sama dengan Raihan, ada perjanjian dengan notaris apabila bisa menjadikan sertifikat maka bagian Reihan akan diberi sebesar 30 persen dari luas tanah,” urai saksi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Kartila yaitu Indra Cahaya  SH meminta, kepada pihak Kejaksaan untuk menghadirkan saksi yaitu tersangka Asnaifah dalam persidangan.

Namun pihak Kejaksan tidak bersedia untuk menghadirkan tersangka Asnaifah sebagai saksi, karena sudah masuk pokok perkara, di sidang praperadilan Kartila.

“Kami keberatan yang mulia untuk menghadirkan Asnaifah, karena sudah masuk pokok perkara,” terang termohon.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Pembunuhan, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Sementara itu Indra Cahaya saat dikonfirmasi, terkait terkait permintaan untuk menghadirkan Asnaifah mengatakan, korelasinya adalah klien kami dituduh penyertaan sesuai pasal 55.

“Jadi kita mau tanya sama Asnaifah terkait apakah benar ketika melakukan suap disuruh Kartila, bentuk kenyataannya seperti apa,” terang Indra.

Saat ditanya terkait salah satu saksi yang dihadirkan menyebut nama Raihan, Indra menjelaskan, bahwa Reihan ini lah yang bekerja sama dengan Kartila untuk sertifikat tanah tersebut.

“Reihan ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pagar Alam, Sumsel,” urainya.

Baca Juga :  Eks Direktur Keuangan PT SP2J Ajukan Penangguhan, Kuasa Hukum: Klien Kami Sakit Jantung

Sidang saat ini di sekor sementara waktu, untuk menunggu saksi dan ahli yang belum hadir, dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 15. (ANA)

    Komentar