Modal Paku, Gerandong Kuras Isi Toko Bersama Rekan Perempuannya

Kriminal453 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Andrea Rizki Areda alias Gerandong (36), kembali berulah. Bermodalkan paku, resedivis kasus bobol rumah ini, berhasil membobol toko Sumber Buana Diesel di Jalan Masjid Lama, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, pada Jumat (10/9/2021), sekitar pukul 08.00 WIB.

Bahkan, untuk menghilangkan jejaknya, warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang ini, turut mengasak receiver CCTV hingga mengambil DVR-nya di toko tersebut. Namun itu sia-sia, karena anggota Polsek IT I Palembang berhasil mengetahui aksi kejahatannya.

Sehingga ia pun ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek IT I Palembang bersama rekan perempuanya, Husnaini (35). Pelaku pun, terpaksa diberikan tindakan tegas karena mencoba melarikan diri dari petugas meski sudah diberikan tembakan peringatan, pada Kamis malam (17/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :  Buron 9 Tahun, Penganiaya Sesama Jukir Ditangkap Polisi

Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ghofur Asyari mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan korban Harrianto yang tokonya dibobol dan kehilangan satu unit ponsel merk Oppo A3S, dua unit laptop, tiga unit baling kipas ketek, dan uang tunai Rp1,1 juta.

“Atas laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Tapi saat akan ditangkap, pelaku mencoba kabur. Sudah diberikan peringatan, tetap tidak dihiraukan, sehingga diberikan tindakan tegas. Selain itu, kita turut mengamankan rekan pelaku, Husnaini,” ujarnya, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga :  Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Mantan Istri Tertangkap

Dia menjelaskan, bahwa modus pelaku yang diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama ini, memanjat dari depan toko, kemudian naik ke lantai II dan mencongkel jendela kaca dengan menggunakan sebuah paku.

“Kemudian dari keterangan pelaku ke anggota kita, setelah berada di dalam pelaku mengambil uang di meja kasir Rp1,1 juta, ponsel, DVR CCTV, dua unit laptop, dan tiga unit baling-baling kipas ketek,” katanya.

Usai melakukan aksinya, pelaku mencabut receiver CCTV hingga mengambil DVR CCTV untuk menghilangkan jejak. “Pelaku mengaku ke anggota kita sebagai eksekutor. Sedangkan pelaku Husnaini memantau situasi kondisi sekitar,” jelasnya.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Begal di Kawasan Jakabaring

Menurut Ginanjar, bahwa pelaku sudah dua kali masuk penjara, dengan jumlah aksinya sebanyak delapan kali. Atas ulahnya, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) huruf 4e KUHP.

Sementara pelaku Husnaini berdalih tidak tahu kalau pelaku Gerandong melakukan aksi pembobolan toko. “Saya tidak tahu kalau dia ini akan membobol toko. Dia mengajak saya untuk bersama pergi ke pasar, tapi tidak tahunya dia melakukan aksi pencurian,” kilahnya. (ANA)

    Komentar