SUARAPUBLIK.ID, OKI – Kedua tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten OKI, RN dan FR, pada Rabu (10/11/2021) dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Keduanya merupakan mantan petinggi Organisasi Masyarakat (Ormas) di Sumsel.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Tira Tirtona SH Mhum mengatakan, berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke PN Kayuagung oleh pihak Kejaksaan Negeri OKI minggu lalu. Maka setelah diperiksa berkasnya, ditetapkan jadwal persidangan.
“Adapun jadwal persidangan ditetapkan Rabu (10/11/2021), sidang masih dilakukan secara virtual. Besok itu sidang perdana untuk keduanya,” kata Tira, Selasa (9/11/2021).
Dalam persidangan untuk keduanya, majelis hakim yang ditunjuk adalah I Made Gede Kariana SH, anggota Nadia SH dan Dani Agustinus SH. Agendanya pembacaan surat dakwaan.
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ini diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten OKI, Syarifudin SP MSi yang dilakukan di Kantor Inspektorat, Kabupaten OKI dengan barang bukti uang Rp 50 juta.
Keduanya akan didakwa dalam tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP, pasal 369 KUHP dan pasal 335 KUHP. Dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Perbuatan kedua tersangka terjadi pada Rabu (12/08/ 2020) sekitar pukul 18.00 Wib, bertempat di Kantor Inspektorat, Kabupaten OKI di Jl Letnan Dharna Jambi. Keduanya tertangkap tangan oleh anggota Polres OKI.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri OKI, Kasi Pidum Husni Mubarok SH didampingi Imran SH membenarkan untuk kedua tersangka RN dan FR Rabu (10/11/2021) besok, dijadwalkan menjalani sidang perdana di PN Kayuagung. (mis)
Komentar