Korupsi Dana Desa, Dua Mantan Kades Dituntut 5,6 dan 4 Tahun Penjara

Hukum55 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hepi Hajarol (40), mantan Kepala Desa Gunung Megang dan Harpensi (37), seorang aparatur sipil negara (ASN), yang juga mantan Pjs Kades Gunung Megang Kecamatan Jarai Lahat, jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (12/4/2023).

Kedua terdakwa mengikuti sidang tuntutan melalui virtual. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Editarial, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lahat membacakan tuntutan keduanya.

Dalam persidangan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa  Hepi Hajarol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantaan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke (1) KUHP.

“Menjatuhi pidana terhadap terdakwa  Hepi Hajarol dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara selain itu terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan dan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 422 juta,” sebut JPU saat bacakan putusan.

Sementara itu terdakwa Herpensi dituntut JPU lebih ringan dari terdakwa Hepi Hajarol.

“Menjatuhi pidana terhadap terdakwa  Herpensi dengan pidana selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan serta terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan,” sebut JPU.

Seusai sidang kedua terdakwa yang melalui kuasa hukum mereka dari Pusat Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Palembang,Supendi menanggapi tuntutan tersebut dan meminta mengajukan pledoi (Nota Pembelaan) terhadap kedua terdakwa.

Untuk diketaui kedua terdakwa Hepi Hajarol mantan Kepala Desa Gunung Megang dan Harpensi seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga mantan Pjs Kades Gunung Megang Kecamatan Jarai Lahat. Diduga melakukan korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat di Desa Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Tak tanggung-tanggung mantan Kades dan oknum ASN ini korupsi dana desa sebesar Rp422 juta dari anggaran dana desa Rp754 juta lebih yang berasal dari APBN tahun 2019. (ANA)

    Komentar