SUARAPUBLIK,Palembang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2020 resmi disahkan pada rapat Paripurna ke XVII di ruang rapat Paripurna Dewan Perwakiran Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, Rabu (7/10/2020).
Komisi I, II, III, IV dan V DPRD Prov. Sumsel menyatakan memahami dan menerima Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Prov. Sumsel tahun anggaran 2020. Sikap Komisi-komisi tersebut di disampaikan Pada Paripurna ke XVII DPRD Prov.Sumsel dengan agenda Penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Komisi-Komisi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Prov.Sumsel TA 2020.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel, Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, bersama para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Bapak H. M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dan Bapak H. Muchendi Mahzareki, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan; Bapak H. Herman Deru beserta Anggota DPRD Prov.Sumsel dan Para tamu undangan yang hadir langsung maupun Virtual.
Laporan komisi tersebut disampaikan oleh masing-masing juru bicara Komisi, Komisi I disampaikan oleh Bapak Dedi Siprianto, S.Kom, MM dari PDIP, laporan Komisi II disampaikan oleh Bapak Firdaus, SH dari PKS, laporan Komisi III disampaikan oleh Bapak Fathan Qoribi, ST dari PKB, laporan Komisi IV disampaikan oleh Bapak M.F. Ridho, ST., MT dari Partai Demokrat, terakhir dari Komisi V disampaikan oleh Bapak H. Fatra Radezayansyah, ST., MM dari Partai Golkar.
Setelah penyampaian laporan Komisi-komisi, dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh Pimpinan rapat paripurna dan semua Anggota DPRD peserta rapat menyetujui Raperda perubahan APBD TA 2020 untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah, dilanjutkan prosesi Penanda tanganan Keputusan bersama DPRD Pov. Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Prov.Sumsel Tahun Anggaran 2020 oleh Ketua DPRD dan Gubernur Sumsel.
Dalam sambutanya Gubernur Sumsel Herman Deru Dalam sambutanya, mengapresiasi atas kinerja cepat pimpinan dan anggota DPRD Sumsel yang tegabung dalam Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Komisi-komisi yang telah melaksanakan pembahasan dengan OPD dan Biro terkait di lingkungan Pemprov Sumsel sehingga perubahan APBD tahun 2020 dapat diselesaikan sesuai jadwal.
“Catatan yang telah disampaikan tentu akan kita akomodir. Apa yang telah disepakati ini harus tereksekusi, baik infrastruktur maupun belanja lainnya. Itu yang terpenting,” kata HD, usai rapat Paripurna.
Sebab, dia menginginkan Perubahan APBD tersebut dapat berkontribusi dalam pemulihan ekonomi.”Karena itu belanja ini harus dipercepat. Segera eksekusi semua, agar uang yang beredar dimasyarakat dapat lebih banyak,” tuturnya.
Diketahui, Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2020 tersebut memiliki rincian yakni Pendapatan Asli Daerah senilai Rp 3.585.173.474.047,10. Dana perimbangan Rp 6.234.368.422.477, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 73.455.414.000. Jumlah pendapatan setelah perubahan yakni senilai Rp 9.892.997.310.524,10.
Sedangkan belanja tak langsung yakni senilai Rp 6.737.381.082.739,47. Belanja langsung Rp 3.925.508.742.113,23. Jumlah belanja setelah perubahan yakni Rp 10.662.889.824.852,70, sementara surplus atau defisit Rp 769.892.514.328,60. Dari sektor penerimaan pembiayaan yakni Rp 889.007.415.880,60. Pengeluaran pembiayaan Rp 119.114.901.552, pembiayaan netto Rp 769.892.514.328,60. Sedangkan SILPA tahun berjalan nihil.
“Selanjutnya raperda ini akan diserahkan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi sehingga dapat segera ditetapkan menjadi perda,” jelasnya.
Sebelumnya, lima komisi yang ada di DPRD Sumsel menyatakan setuju dan menerima raperda tersebut. Hanya saja beberapa masukan seperti meminta OPD untuk berinovasi dengan memanfaatkan teknologi dan informasi sehingga program yang dijalankan menjadi efektif. Selain itu, Pemprov Sumsel juga diminta untuk mengintensifikasikan sektor pajak kendaraan bermotor guna mendongkrak PAD.
Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati yang disaksikan langsung oleh Sekda Provinsi Sumsel H Nasrun Umar serta anggota DPRD Sumsel lainnya.(ADV)
Komentar