Kodam II/Sriwijaya Tertibkan Rumah Dinas TNI di Kompleks BKB

Hukum1421 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kodam II/Sriwijaya kembali menertibkan rumah dinas di Kompleks Benteng Kuto Besak (BKB) di Jalan Rumah Bari 19 Ilir Bukit Kecil Palembang, Rabu (24/11/2021).

Kodam II/Sriwijaya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada warga yang menempati rumah dinas tersebut.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam II/Swj) Kolonel Caj Jono Marjono mengatakan, bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan fakta hukum tentang kepemilikan tanah dan bangunan rumah dinas Komplek Benteng Kuto Besak  merupakan milik sah TNI AD c.q Kodam II/Sriwijaya, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Badan Pertanahan RI Kantor Pertanahan Kota Palembang dengan Nomor 04.01.11.05.4.00152  tanggal 22 Juli 2020.

Baca Juga :  Suhandy Terdakwa Kasus Pemberi Suap pada Bupati Resmi Dipindahkan ke Rutan Klas 1 Palembang

“Kami sudah memberikan surat peringatan pertama 26 Juli 2021, surat peringatan kedua 9 Agustus dan surat peringatan ketiga 24 Agustus, serta surat pemberitahuan penertiban rumah dinas 22 Oktober 2021,” ujarnya.

Menurut Kapendam, rumah dinas tersebut ditertibkan karena memang peruntukannya sudah tidak sesuai lagi, yang mana ketentuan penempatan rumah dinas, diatur oleh Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di lingkungan Kementrian Pertahanan dan TNI.

“Sesuai aturan seharusnya rumah tersebut dihuni Prajurit maupun PNS TNI AD aktif dengan persetujuan Pangdam II/Sriwijaya melalui surat perintah dan surat izin penghunian (SIP). Sedangkan rumah-rumah tersebut saat ini dihuni oleh anak, cucu. Sehingga memang sudah tidak sesuai peruntukannya. Maka dari itu kita tertibkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba 56 Tersangka Berhasil Diamankan

Kolonel Caj Jono Marjono juga menjelaskan bahwa, seperti yang terdahulu, kegiatan penertiban ini tetap mengedepankan pendekatan humanis, kekeluargaan namun tetap tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaannya.

“Dimulai dengan pemberian Surat Peringatan pertama sampai dengan Surat Peringatan ketiga dan Alhamdulilah dalam pelaksanaannya berjalan kondusif, lancar dan aman,” tutur Kapendam.

Selain TNI, penertiban ini juga melibatkan unsur-unsur hukum diantaranya Polisi Militer, Polri, Satpol PP, Damkar, PLN dan PDAM. (ANA)

    Komentar