Kemenag Ingatkan Mahasiswa Soal Resiko Tinggi Pernikahan Usia Dini

Pagar Alam416 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Pagar Alam menggelar bimbingan perkawinan di Instititut Teknologi dan Bisnis (ITBIs) Lembah Dempo, Selasa (9/11/2021). Giat ini digelar sebagai bimbingan awal pada usia remaja untuk mencegah pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini.

Kakemenag Pagar Alam, Napikukurohman, mengatakan pentingnya kegiatan ini karena pernikahan usia dini memiliki resiko tinggi, dari ketidaksiapan dalam memanejemen keluarga, membina/membimbing keluarga, hingga ketidaksiapan untuk memiliki dan medidik anak.

“Kegiatan bimbingan perkawinan ini sangat penting, mengingat hal ini tidak diajarkan di lingkungan sekolah  maupun perguruan tinggi secara lengkap. Sehingga nantinya kita akan punya gambaran dan bekal tentang batasan pergaulan dan pernikahan yang benar,” paparnya.

Baca Juga :  Bangun Kereta Gantung, Pemkot Pagar Alam Gandeng PT INKA

Ia juga mengatakan, Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana menikah itu sudah ditentukan umurnya. Bagi laki-laki dan perempuan usianya minimal 19 tahun.

“UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sehingga dengan UU ini jelas upaya Pemerintah dalam mencegah terjadinya pernikahan dini,” jelasnya.

Wakil Rektor III ITBIs Lembah Dempo Heriansyah, mengucapkan terimakasih kepada Kemenag Pagar Alam karena menjadikan ITBis Lembah Dempo sebagai target kegiatan bimbingan perkawinan bagi usia dini.

Baca Juga :  Dua Kali Tektonik, Jarak Aman Gunung Api Dempo 1 Kilometer dari Kawah

“Semoga kegiatan bimbingan ini bisa dijadikan pedoman untuk Mahasiswa ITBis Lembah Dempo untuk mencegah terjadinya pernikahan dini dan sebagai bekal dalam membina rumah tangga nantinya,” jelasnya. (ANA)

    Komentar