Kasus OTT Proyek Pokir DPRD OKU, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa dihadirkan di sidang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan. (Photo: Hermansyah)

Kedua terdakwa dihadirkan di sidang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terlibat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)  terkait perkara pemberian suap hadiah atau janji terkait fee proyek Pokok Pikiran anggota DPRD OKU, dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara yang berbeda.

Untuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun sedangkan untuk  terdakwa M Fauzi alias Pablo dituntut dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (29/7/2025).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Jaksa KPK menguraikan dalam surat tuntutannya bahwa terdakwa Ahmad Sugeng Santoso telah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan terdakwa M Fauzi alias Pablo telah memberikan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada anggota DPRD periode 2024-2029 Ferlan Juliansyah, M Fahruddin dan Umi Hartati melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.

Kemudian sebelumnya membacakan tuntutan pidana JPU terlebih dahulu menguraikan hal hal memberatkan dan hal-hal meringankan.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya Jaksa KPK menilai, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Negara yakni DRPD OKU.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Sugeng Santoso oleh karena itu dengan pidana selama 2 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan,“ tegas JPU KPK ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Lanjut JPU, kemudian mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap  terdakwa M Fauzi alias Pablo  oleh karena itu dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU KPK, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata
Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Pledoi Menggema! Bembi dan PH Minta Dibebaskan di Kasus APAR Empat Lawang
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Sidang Dugaan Penipuan Proyek Rumah Limas, Korban Akui Percaya Karena Status Kepala Dinas

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:59 WIB

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:29 WIB

Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Berita Terbaru