Kantongi 40 Paket Sabu, Suharman Terancam Penjara 5 Tahun

Kriminal, Pagar Alam774 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Suharman (44), warga asal Gang Bintang Timur, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, harus merasakan dinginnya jeruji besi Markas Polres Pagar Alam.

Pekerja wiraswasta tersebut, diamankan polisi karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket atau seberat 22,28 gram.

Menurut siaran pers Humas Polres Pagar Alam, Kamis (30/9/2021), tertangkapnya tersangka bermula dari laporan masyarakat, bahwa sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan Suharman di kontrakan miliknya di Perumnas Guppi RT 02 RW 06, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Baca Juga :  Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Mantan Istri Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Untuk memastikan informasi tersebut, Kanit Idik Sat Narkoba bersama anggota pun melalukan penyelidikan. Pada Kamis dini hari (30/9/2021) sekira pukul 00.40 WIB, disaksikan perangkat Kelurahan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang saat itu baru memasuki kontrakan.

Hasilnya, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa  narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket sedang dengan berat bruto 22.28 gram, timbangan digital, tiga bal pelastik klip, tiga buah sekop plastik yang baru saja selesai di paket oleh tersangka.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Arif Harsono, didampingi Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil membenarkan perihal penangkapan tersangka yang diduga adalah bandar.

Baca Juga :  Gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang Gerbek Judi Sabung Ayam di Tebing Tinggi

“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Dia membeli dari seseorang yang berasal dari Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir),” terang Kasat Narkoba.

Faisal menegaskan, bahwa status tersangka adalah pengedar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (ANA)

    Komentar