SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nasib malang dialami ZK (17). Dalam kondisi tengah hamil 9 bulan, sang pacar inisial AK, justru tidak mau bertanggungjawab. Tidak terima atas peristiwa yang dialami anaknya, membuat DN (45) melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang,Rabu (20/8/2025).
Dihadapan petugas, warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang menuturkan, peristiwa yang dialami anaknya terjadi pada Senin (23/12/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah Hotel di kawasan Kecamatan IB I Palembang.
Diketahui, terlapor ini merupakan mantan pacar korban. Pada saat waktu kejadian, korban masih status pacaran dengan terlapor. Terlapor ini pernah membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Seperti keterangan anak saya terlapor ini dulu pacarnya,” ungkap DN.
Lalu, lanjut DN, korban dipaksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri dan terlapor berjanji akan menikahnya. “Anak saya diajak hubungan badan. Dengan bujuk rayu terlapor berjanji akan menikahi anak saya,” jelasnya.
Sambungnya, berselang waktu, karena terlapor berpacaran dengan perempuan lain, saat itu keduanya pun putus. “Ketahuan anak saya Terlapor ini pacaran lagi dengan perempuan lain. Jadi mereka putus,” katanya.
Setelah putus, ternyata korban hamil dan tengah mengandung anak Terlapor. “Nah saat itu anak saya memberitahukan perihal tersebut dengan terlapor. Terlapor berjanji akan bertanggungjawab. Namun terlapor malah kabur. Oleh itulah saya laporkan, berharap pelaku ditangkap,” katanya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan orangtua korban, terkait laporan UU perlindungan anak. “Laporan sudah diterima dan segera ditindaklanjuti petugas PPA Satreskrim (Polrestabes Palembang),” tuturnya. (ANA)

Leave a Reply