SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, berkurang selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024.
Pengurangan jam kerja ASN, sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 800/665/BKPSDM-V/2024, menyatakan bahwa aturan jam kerja bagi ASN sudah sesuai undang-undang, yakni waktu kerja selama 32,5 jam dalam seminggu.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa menerangkan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang.
“Surat edaran telah dikeluarkan dengan aturan jam kerja pulang lebih awal pukul 15.00 WIB di hari Senin-Kamis dan Jumat 15.30 WIB,” ungkap Penjabat (Pj) Walikota Palembang, Ratu Dewa, Kamis (14/3/2024).
Kata Dewa, adanya pengurangan jam kerja karyawan diharapkan tidak mengurangi produktivitas kerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan semua instansi kedinasan di lingkungan Pemkot Palembang.
“Saya harap perubahan jam ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta kinerja organisasi,” kata Dewa.
Bagi ASN yang bekerja lima hari seminggu, jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan Jumat kerja mulai pukul 08.00-15.30 WIB.
“Untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja untuk mengatur jam kerja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Dewa.
Dewa mengajukan permintaan kepada kepala OPD Pemkot untuk memastikan pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Bagi OPD yang memberikan layanan langsung publik, seperti fasyankes, layanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, serta unit kerja sejenis, diharapkan mengatur penugasan pegawai sesuai hari libur nasional.
“Selama Ramadhan 1445 Hijriah, kegiatan apel pagi, senam pagi, dan gotong royong tidak akan dilaksanakan,” tutur Dewa. (ANA)
Komentar